Fasilitas “WAH” Rumah Dinas “Pentolan” DPRD Malinau Terbengkalai Tanpa Kejelasan

MALINAU, LIRANEWS.co | Pemandangan kontras dan memprihatinkan terlihat di kompleks perumahan dinas yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau periode 2024-2029. Fasilitas dengan desain yang tertata rapi dan tergolong mewah itu kini terbengkalai, hanya menyisakan satu unit rumah yang berpenghuni.
Berdasarkan penelusuran awak media beberapa waktu lalu di lokasi yang beralamat di Jalan M. Yamin RT. 04, Desa Kuala Lapang, Kecamatan Malinau Barat, kompleks perumahan yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan dan penunjang kinerja wakil rakyat itu justru tampak mati. Deretan rumah dengan arsitektur modern berdiri kokoh namun sunyi, tanpa tanda-tanda kehidupan layaknya kompleks perumahan pada umumnya.

Satu-satunya penghuni yang ditemui di lokasi enggan disebutkan namanya, namun membenarkan kondisi anomali tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menempati rumah tersebut adalah atas arahan pimpinan.
“Apa pun yang menjadi putusan Pimpinan, saya siap melaksanakannya. Adapun renovasi di beberapa titik dan pengisian interior di dalam rumah, itu semua menggunakan biaya pribadi,” ujarnya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di masyarakat. Pasalnya, jika ditelisik dari sudut pandang hukum, pengelolaan rumah dinas DPRD Malinau ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD. Namun, implementasi di lapangan sepertinya jauh dari apa yang diamanatkan peraturan tersebut.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sejumlah bangunan rumah dinas itu sudah dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemda Kabupaten Malinau belum memberikan klarifikasi resmi dan penjelasan yang gamblang mengenai status dan masa depan aset daerah tersebut.
“Jika memang benar aset ini sudah dikembalikan ke Pemda Kabupaten Malinau, seharusnya ada dampak positif berupa penghematan anggaran daerah. Artinya, ada aset yang berhasil diselamatkan dan tidak membebani ‘kantong’ Pemda untuk perawatan yang tidak jelas,” ungkap Roby, A.Md.Kep., S.K.M., seorang pemerhati masyarakat Malinau.
Roby menambahkan bahwa sudah sewajarnya rumah dinas tersebut dikembalikan dan statusnya diperjelas. Ia merujuk pada substansi Perda yang dinilainya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian.
“Aturan perda yang ada mungkin sudah tidak layak pakai atau perlu direvisi. Lagipula, semua anggota DPRD terpilih saat ini adalah warga asli Kabupaten Malinau yang sudah pasti memiliki rumah pribadi masing-masing. Mereka tidak terlalu membutuhkan rumah dinas. Tinggal bagaimana pengelolaan aset ini ke depan, saya kurang paham soal teknisnya, tetapi insyaallah jika dikelola dengan baik, Pemda bisa melakukan penghematan yang lebih bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya kepada awak media.
Fenomena rumah dinas terbengkalai ini menjadi ironi di tengah upaya efisiensi anggaran yang terus digaungkan. Publik menanti langkah konkret dari Pemkab Malinau untuk segera mengambil alih aset dan menentukan peruntukannya agar tidak semakin menjadi simbol pemborosan di kemudian hari.
Laporan: Biro Malinau | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Jefry Musa Bani







