Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

JUMAT KERAMAT: Potensi Rp290 Miliar Retribusi Sampah Melayang, Aktivis: DLH Malas dan Lemah ke Pengusaha!

JUMAT KERAMAT: Potensi Rp290 Miliar Retribusi Sampah Melayang, Aktivis: DLH Malas dan Lemah ke Pengusaha!

BONTANG, LIRANEWS.co | Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah golongan usaha senilai Rp290.340.000.000 melayang begitu saja. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang dinilai malas bekerja dan memilih jalan pintas dengan menyerahkan sepenuhnya pungutan retribusi kepada PDAM Tirta Taman.

Praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Eko Yulianto, S.H., menyoroti tajam temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bontang gagal memungut retribusi sampah dari ratusan bahkan ribuan pelaku usaha, padahal regulasi sudah jelas mengaturnya.

“Ini bukan soal tidak tahu, tapi soal malas. DLH tidak punya kreativitas dan inovasi. Mereka mau enaknya sendiri, menyerahkan semuanya ke PDAM, sehingga kelompok usaha tidak tersentuh. Akibatnya, potensi Rp290 miliar lenyap,” tegas Eko kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi sampah untuk golongan usaha dipatok bervariasi, mulai dari Rp15.000 per bulan hingga Rp800.000 per bulan. Golongan usaha yang dimaksud mencakup perbankan, klinik kesehatan, apotek, perusahaan swasta, hotel/penginapan/guest house, restoran, rumah sakit, SPBU, minimarket, supermarket, hingga perumahan yang dikelola korporasi.

Sayangnya, rentang tarif yang menjanjikan tersebut tidak pernah dioptimalkan. Alih-alih menjemput bola mendata dan memungut dari ribuan badan usaha, DLH justru pasif dan hanya mengandalkan mekanisme pembayaran yang selama ini efektif untuk rumah tangga, yakni melalui rekening PDAM.

Data yang dihimpun media ini menunjukkan ironi besar. Di satu sisi, pemerintah melalui DLH dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) baru saja merayakan keberhasilan mencapai target Rp2 miliar dari retribusi sampah rumah tangga tahun 2024 . Kelompok rumah tangga dipungut dengan disiplin melalui tagihan PDAM, mulai dari tarif Rp3.500, Rp5.000, hingga Rp7.500 per bulan sesuai daya listrik.

Namun di sisi lain, kelompok usaha yang secara ekonomi jauh lebih kuat justru tidak pernah ditagih. Padahal, potensi Rp290 miliar berasal dari tarif yang mencapai ratusan ribu rupiah per bulan.

“Di sini terlihat jelas ketimpangan kebijakan. Pemerintah lemah dan takut kepada kelompok usaha, tapi sangat keras dan galak kepada masyarakat kecil. Rumah tangga yang ekonominya pas-pasan dipaksa bayar rutin, sementara bank, hotel, dan minimarket dibiarkan bebas tanpa kontribusi. Ini kebijakan yang timpang dan tidak adil,” kecam Eko.

Eko menjelaskan bahwa kelemahan mendasar ada pada penyerahan kewenangan pungut kepada PDAM. Mekanisme itu dinilai hanya efektif untuk pelanggan air, sementara pelaku usaha belum tentu terdata sebagai pelanggan PDAM dengan kategori usaha.

“DLH harusnya punya data sendiri. Lakukan pendataan, terbitkan SK (Surat Keputusan) retribusi, dan tagih langsung. Jangan hanya menumpang di PDAM lalu tidur nyenyak. Kalau inovasi sekecil ini tidak bisa dilakukan, lebih baik Kepala DLH dievaluasi,” ujarnya.

LSM LIRA mendesak Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, untuk segera menginstruksikan jajarannya bergerak aktif menjemput bola. Selain membuka potensi PAD baru, keadilan bagi masyarakat rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan retribusi sampah harus segera diwujudkan.

“Warga kelompok rumah tangga sudah patuh. Giliran pengusaha sekarang diperlakukan sama. Kalau tidak bisa memungut, jangan harap APBD kita bisa sehat ditengah efisiensi. Rp290 miliar bukan angka kecil. Itu bisa bangun infrastruktur jalan, drainase, sekolah, atau puskesmas,” tutup Eko.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLH Kota Bontang Heru Triatmojo maupun Kabid Pengelolaan Sampah Syakhruddin belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan temuan BPK dan potensi kebocoran PAD miliaran rupiah tersebut. (*)

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Desak Surat Edaran Dana Hibah Dicabut, LIRA Jatim Ancam Kembali Turun Massa Lebih Besar

Next Post

HAM Kolaka Timur Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Ueesi-Uluiwoi yang Rusak Parah

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *