Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Sopir Truk Samator dalam Kecelakaan Maut di Jalan Poros Samarinda – Bontang

BONTANG, LIRANEWS.co – Praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA, Eko Yulianto, S.H., mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap sopir truk tangki milik PT. Samator Gas yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan beruntun mematikan di Jalan Poros Samarinda–Bontang, wilayah Marangkayu. Insiden yang terjadi pada Senin (29/12/2025) silam itu menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya.
“Kami meminta transparansi dan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur. Masyarakat butuh kepastian, jangan sampai kasus ini mangkrak atau tumpul ke atas. Ada korban jiwa di sini, dan perusahaan sebagai pemilik kendaraan juga harus bertanggung jawab,” tegas Eko Yulianto saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Sebelumnya diberitakan di berbagai platform sejumlah media online yang menyebutkan, Kepolisian Resor (Polres) Bontang menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Sopir truk tangki berinisial JS (41) masih diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
“Saat ini belum ditahan, namun kami amankan untuk dimintai keterangan. Kami telah melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Peristiwa bermula ketika sebuah truk trailer pengangkut genset mengalami kendala di tanjakan KM 84. Sebuah truk lain berhenti untuk membantu mendorong. Di saat bersamaan, dua mobil penumpang dari arah berlawanan juga terpaksa berhenti.
Truk tangki Samator yang datang dari arah Bontang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan gagal mengantisipasi kondisi tersebut. Akibatnya, kendaraan berat itu menabrak kendaraan di depannya sebelum terjun ke jurang.
Kejadian ini menewaskan KF (37), warga Banyumas yang merupakan sopir truk trailer dan sedang berada di luar kendaraan untuk membantu. Satu orang mengalami luka berat dan dua lainnya luka ringan. Seluruh korban luka telah mendapat perawatan medis, sementara jenazah korban meninggal telah dievakuasi.
Purwo Asmadi menyatakan, sopir JS berpotensi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
“Penetapan pasal akhir masih menunggu hasil lengkap gelar perkara dan analisis dari penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, truk tangki milik Samator masih berada di lokasi kejadian. Evakuasi kendaraan tertunda karena kondisi tanah yang licin dan memerlukan alat berat seperti crane. Eko menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami mendesak Polres Bontang untuk bekerja profesional dan tidak ada intervensi. Selain sopir, tanggung jawab korporasi juga harus dikaji, kami juga mengingatkan ketentuan pasal 184 aturan penutup KUHP Nasional, yang menyebutkan bahwa dalam masa transisi untuk kasus yang terjadi sebelum tahun 2026 masih menggunakan aturan lama,” demikian tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi belum menjawab pesan konfirmasi dan pertanyaan lanjutan terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri







