Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Babak Baru Perkembangan Kasus Perusakan Papan Peringatan dan Penyerobotan Tanah Warga Oleh PT. Bumi Mas Agro

Babak Baru Perkembangan Kasus Perusakan Papan Peringatan dan Penyerobotan Tanah Warga Oleh PT. Bumi Mas Agro

KUTAI TIMUR, LIRANEWS.co | Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur, Kalimantan Timur itu, kini telah memasuki babak baru. Kasus ini dipicu dugaan penyerobotan tanah dan perusakan papan penanda hak milik.

Keluarga ahli waris Hj. Salamah secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur. Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Eko Yulianto, S.H., yang bertindak untuk dan/atas nama Siti Aminah (63) beserta ahli waris lainnya.

Pihak yang diduga bertanggung jawab dikaitkan dengan PT. Bumi Mas Agro, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut telah menduduki dan menguasai lahan sengketa itu, dengan luasan sekitar 15 hektar yang terletak di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.

Laporan yang diajukan sejak 10 September 2025 itu telah ditindaklanjuti oleh Polres Kutim. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari saksi pelapor, kelompok tani, perangkat desa, hingga perwakilan perusahaan. Proses penyelidikan terus berlanjut hingga mencapai tahap pemeriksaan lapangan di lokasi yang disengketakan itu, dengan melibatkan unsur Kepolisian Sektor Sangkulirang, Pemerintah Desa Marukangan, ATR/BPN dan Pihak Perusahaan pada Kamis (05/02/2026).

Eko menyatakan kepuasannya atas kinerja dan kesigapan aparat kepolisian Polres Kutim dalam memeriksa kasus ini untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami berharap aparat kepolisian mampu mengungkap kasus ini secara jelas dan berhasil merekonstruksi kembali peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara menggusur kebun rotan milik warga menggunakan alat berat, dan menguasainya sampai sekarang tanpa ganti rugi sepeserpun,” ujar Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, kronologi kasus ini bermula dari pemasangan papan spanduk peringatan di atas tanah sengketa pada 29 Agustus 2025. Pemasangan ini dilakukan oleh ahli waris berdasarkan surat segel kebun rotan atas nama Hj. Salamah yang dikeluarkan Pemerintah Desa Marukangan pada 10 Januari 1982.

Namun, hanya dalam selang dua hari, pada 31 Agustus 2025, spanduk tersebut dilaporkan hilang. Dua saksi, Muhammad Nabil Alraihard dan Masbetty, menyatakan papan itu diduga dirusak atau dicabut oleh orang tak dikenal.

“Patut diduga spanduk peringatan itu telah dirusak dan/atau dicabut dari tempatnya oleh orang-orang yang tidak dikenal dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas,” tegas Eko.

Eko menduga kuat pelaku perusakan memiliki keterkaitan erat dengan PT Bumi Mas Agro, yang saat ini menguasai lahan warga tersebut. Selanjutnya warga meminta perlindungan hukum ke Polres Kutim dengan membuat laporan polisi yang menyertakan sejumlah pasal pidana untuk menjerat para pelaku, yaitu Pasal 385 Ayat (1) KUHP tentang penguasaan tanah secara melawan hukum, Pasal 389 KUHP tentang perusakan tanda batas tanah, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap barang secara bersama-sama.

Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi sengketa untuk memastikan dan meneliti batas-batas tanah yang menjadi pokok persoalan itu dengan melibatkan unsur Kepolisian Sektor Sangkulirang, Pemerintah Desa Marukangan, ATR/BPN dan Pihak Perusahaan pada Kamis (05/02/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen maupun kuasa hukum PT. Bumi Mas Agro terkait perkembangan tersebut. Kasus ini kembali menyoroti dinamika dan ketegangan konflik agraria antara masyarakat lokal dan perusahaan perkebunan skala besar di Kalimantan Timur. (*)

Laporan: Biro Kutim | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Ketua PAC PP Teluk Pandan Siap Turun ke Jalan Kawal Aspirasi Masyarakat

Next Post

OTT KPK di Depok: Wakil Ketua PN Ditangkap, Uang Ratusan Juta Disita

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *