Rp 9,1 T Raib! OJK Ungkap 1.000 Warga RI Jadi Korban Scam Setiap Hari

JAKARTA, LIRANEWS.co | Gelombang kejahatan penipuan digital (scam) telah menyedot dana masyarakat Indonesia hingga Rp 9,1 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya eskalasi kejahatan finansial ini, dengan rata-rata 1.000 laporan pengaduan masuk setiap hari.
Data per 14 Januari 2026 menunjukkan, Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK telah menerima 432.637 laporan pengaduan. Angka ini menggambarkan serangan yang masif seiring meningkatnya aktivitas digital.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), mengungkapkan, dari total kerugian Rp 9,1 triliun, otoritas baru berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebesar Rp 432 miliar.
“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sabtu (31/1/2026).
Laporan scam paling banyak berasal dari Pulau Jawa, dengan lebih dari 303.000 laporan, diikuti Sumatera.
Adapun modus scam yang paling banyak dilaporkan adalah:
- Penipuan transaksi belanja online (73.000 laporan)
- Panggilan palsu (impersonifikasi)
- Penipuan investasi
- Penipuan lowongan kerja
- Penipuan dengan iming-iming hadiah
Kiki menyoroti dua tantangan utama. Pertama, lonjakan pengaduan yang sangat tinggi, mencapai 1.000 laporan per hari, atau 3-4 kali lipat lebih tinggi dibandingkan negara lain.
“Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari,” jelasnya.
Kedua, masalah waktu pelaporan. Sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan kurang dari 1 jam setelah kejadian.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” tegas Kiki.
Pola pencucian dan pelarian dana korban juga semakin canggih. Tidak lagi hanya berputar di rekening bank, dana kini dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen digital.
“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor,” tutup Kiki.
OJK sangat menghargai dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam memberantas scam dan pinjaman online (pinjol) ilegal, namun menekankan pentingnya kecepatan masyarakat melapor dan kewaspadaan dini untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

Ingin tahu cara melaporkan scam? Kunjungi situs resmi IASC OJK untuk informasi lebih lanjut.(*)
Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri







