Berita Populer

JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

KPK Bongkar Aksi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Cuekin Peringatan Bawahan, Ngotot Menangkan “Perusahaan Ibu” Raup Rp19 M

LSM LIRA Soroti Tanah Terlantar, Dukung PP No. 48/2025 yang Diinisiasi Presiden Prabowo

LSM LIRA Soroti Tanah Terlantar, Dukung PP No. 48/2025 yang Diinisiasi Presiden Prabowo

BONTANG, LIRANEWS.co | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), kembali menyerukan agar tanah-tanah terlantar yang dikuasai perusahaan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama puluhan tahun segera diambil alih negara dan didistribusikan untuk kepentingan masyarakat.

Seruan ini mendapat angin segar dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. PP yang secara resmi diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah berlaku sejak November 2025 ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi upaya penertiban aset lahan yang menganggur.

“Selama ini, banyak lahan produktif justru terkungkung dalam izin-izin yang tidak dimanfaatkan pemegang haknya, sementara masyarakat di sekitarnya membutuhkan akses terhadap tanah. Kehadiran PP ini adalah langkah progresif yang kami tunggu-tunggu,” ujar praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA, Eko Yulianto, S.H., Rabu (4/2/2026).

PP No. 48/2025 menegaskan kewajiban setiap pemilik atau pihak yang berkuasa atas tanah untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya. Tanah yang dibiarkan menganggur (telantar) dalam jangka waktu tertentu akan menjadi objek penertiban pemerintah.

Mekanisme yang diatur mencakup inventarisasi dan verifikasi mendalam terhadap lahan-lahan yang diduga terlantar. Setelah proses tersebut, tanah yang terbukti telantar akan disita oleh negara, dihapus dari basis data pertanahan, dan dialihfungsikan menjadi aset Bank Tanah atau sebagai tanah cadangan umum negara.

Poin krusial tercantum dalam Pasal 4, yang menyatakan bahwa kawasan berizin, baik berupa konsesi maupun perizinan usaha, yang tidak dimanfaatkan juga akan menjadi target penertiban. Hal ini menutup celah bagi pemegang HGU/HGB untuk membiarkan lahannya tidak produktif.

“Kebijakan ini bukan hanya tentang penyitaan, tapi tentang penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk mencapai keadilan dan kepentingan nasional yang lebih luas. Pengelolaan tanah yang baik adalah fondasi pembangunan berkelanjutan,” demikian ungkapnya.

LSM LIRA mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk segera mengimplementasikan PP ini secara konsisten dan transparan. Mereka juga mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam proses pengawasan dan verifikasi.

“Prioritas redistribusi harus diberikan kepada masyarakat lokal, petani kecil, dan kelompok yang selama ini termarjinalkan dari akses terhadap tanah. Terdapat cukup banyak lahan tidur yang dikuasai sejumlah perusahaan di Bontang, hingga kerap menimbulkan konflik agraria. Inilah momentum untuk memperbaiki ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan pemberlakuan PP No. 48/2025, pemerintah memiliki instrumen hukum yang jelas untuk mengatasi problematik tanah terlantar sekaligus mengoptimalkan aset lahan negara untuk kemaslahatan bersama.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Kolam Retensi di Kedamean Selesai Atasi Banjir, Penanganan di Balongpanggang Terkendala Aturan Lahan Sawah

Next Post

Rp 9,1 T Raib! OJK Ungkap 1.000 Warga RI Jadi Korban Scam Setiap Hari

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *