Berita Populer

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Diduga Tipu Investor Rp159 Juta, Seorang Direktur Perusahaan di Sangatta Dilaporkan ke Polres Kutim

Diduga Tipu Investor Rp159 Juta, Direktur Perusahaan di Sangatta Dilaporkan ke Polres Kutim

SANGATTA, LIRANEWS.co | Seorang direktur perusahaan CV. Mitra Samudra Mandiri di Sangatta, Kutai Timur, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana investasi senilai Rp159.300.000.

Laporan resmi telah diajukan oleh Eko Yulianto, S.H., penasihat hukum yang bertindak atas nama kliennya, Ayufi Reyza Zakaria (27), warga Sangatta asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Terlapor dalam laporan polisi tersebut adalah MY, selaku Direktur CV. Mitra Samudra Mandiri, yang beralamat di Jl. APT. Pranoto, Sangatta Utara, Kutai Timur.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, awal mula kasus ini adalah penandatanganan Surat Perjanjian Investasi Usaha pada 8 Juli 2025. Perjanjian itu berisi kerja sama pembiayaan proyek pengadaan Lampu PJU Solar Cell 800 Watt antara Ayufi Reyza Zakaria sebagai investor dan MY selaku direktur perusahaan.

Nilai investasi yang disetorkan sebesar Rp159.300.000. Kedua pihak sepakat bahwa MY akan memberikan keuntungan sebesar Rp43.450.000 dan akan mengembalikan modal pokok beserta keuntungan tersebut dalam tempo 40 hari kerja, terhitung sejak 8 Juli 2025.

Menurut kuasa hukum korban, hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak kunjung dilakukan. MY diduga memberikan berbagai alasan dan dalih untuk menunda pembayaran.

Upaya penyelesaian secara musyawarah pun dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Hingga saat ini, dana investasi beserta keuntungannya belum juga dikembalikan sepeserpun.

“Klien kami telah mengalami kerugian yang tidak kecil. Berbagai upaya damai sudah ditempuh, tetapi tidak ada realisasi pembayaran dari pihak terlapor. Oleh karena itu, kami putuskan untuk mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa sebelum melakukan pelaporan pidana, pihaknya telah melayangkan surat somasi pada tanggal 12 Januari 2026 yang lalu, namun sayangnya upaya itu tidak mendapatkan respons yang positif dan itikad baik untuk menyelesaikannya.

Sementara itu diketahui Terlapor kerap terlihat hidup hedon, sosialita dan flexing dimana-mana, hal itu terpantau dari sejumlah akun media sosialnya. Bahwa diketahui pula disamping sebagai direktur perusahaan, Terlapor juga berprofesi sebagai Pegawai Pemkab Kutim dengan status PPPK di Sekretariat Kabupaten, Bagian Umum, Sub Bagian Perlengkapan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. Mitra Samudra Mandiri atau MY terkait laporan polisi tersebut. Publik menunggu tindak lanjut profesional dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Laporan: Biro Kutim | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Wacana “Fraksi Minimal” PDIP Dikritik: Hanya Pindahkan Pagar

Next Post

Wamen Agus Jabo: Guru Sekolah Rakyat adalah Patriot Pemutus Rantai Kemiskinan

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *