LSM LIRA Desak Kejari Bontang Serahkan Kasus Korupsi Tugu Selamat Datang ke Polisi Jika Merasa Tak Mampu

BONTANG, LIRANEWS.co | Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA), sebagai aktivis anti korupsi mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan landmark Tugu Selamat Datang di Kota Bontang. LIRA mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian jika dinilai tidak mampu mengungkapnya.
Eko Yulianto, S.H., praktisi hukum dan aktivis LIRA, menyatakan pihaknya memiliki keyakinan terhadap kemampuan penyelidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bontang.
“Kami meminta jika Kejaksaan tidak mampu mengungkap kasus tersebut agar menyerahkan ke Kepolisian. Kami cukup yakin dengan kemampuan para penyelidik Tipikor Polres Bontang dapat mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegas Eko dalam pernyataannya, Senin (02/02/2026).
Kasus yang ramai diselidiki sejak 2025 ini menyangkut proyek pembangunan ornamen Landmark Tugu Selamat Datang di Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Proyek bernilai Rp1,3 miliar dari APBD Kota Bontang tahun 2023 itu diduga menimbulkan kerugian negara sementara sebesar Rp500 juta.
Hasil penelusuran LSM LIRA mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan serius antara lain:
Pertama, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen perencanaan yang sudah bermasalah sejak 2022.
Kedua, terjadi pengalihan proyek yang tidak dilaksanakan oleh pemenang tender, melainkan dialihkan ke pihak ketiga tanpa kontrak resmi dan tanpa Surat Keterangan Ahli (SKA).
Ketiga, diduga terjadi mark up (penggelembungan dana) dan hasil pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi.
Kejanggalan lain adalah pemberian tambahan waktu 30 hari kepada pelaksana proyek dengan alasan material terlambat dan cuaca buruk, namun tanpa didukung data resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kejari Bontang telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak September 2025. Hingga saat ini, sedikitnya 28 saksi telah diperiksa, termasuk dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
“Sejak September 2025 yang lalu, kasus ini telah naik sidik dan saat itu Kejari Bontang menyampaikan tinggal nunggu penetapan tersangka, tapi faktanya sampai sekarang sudah masuk bulan Februari 2026 kasus ini tidak jelas kemana arahnya” tambah Eko.
Pihak Kejari sendiri telah mensinyalir adanya “niat jahat atau perencanaan yang terencana” untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proyek ini.
Desakan LIRA ini muncul di tengah sorotan publik yang menantikan progres penanganan kasus. Pernyataan Eko secara tersirat memberikan tekanan agar penegak hukum bergerak lebih cepat dan efektif, dengan mempertimbangkan opsi pengalihan penanganan ke institusi lain yang dinilai memiliki kapasitas.
Hingga berita ini diturunkan, respons resmi dari Kejari Bontang terkait desakan LIRA tersebut belum dapat diperoleh. Publik menunggu langkah konkrit berikutnya, apakah Kejaksaan akan tetap melanjutkan penyidikan atau mempertimbangkan untuk berkoordinasi dan menyerahkan kasus kepada Polres Bontang sesuai permintaan LSM.
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yudha







