Buronan DPO Pelanggaran Pemilu 1,5 Tahun Akhirnya Diciduk di Bekasi

TANJUNG SELOR, LIRANEWS.co | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap seorang buronan daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam tindak pidana pemilu. Pelaku bernama Babul Salam Bin Patahuddin (27 tahun) diamankan di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandhi Darmansyah, menjelaskan bahwa Babul Salam telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bulungan selama kurang lebih satu setengah tahun. “Terpidana atas nama Babul Salam sudah sekitar 1,5 tahun menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bulungan,” ucap Andi Sugandhi, Jumat (30/01/2025).
Babul Salam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tanggal 27 Maret 2024. Pengadilan menjatuhkan pidana 3 (tiga) bulan penjara dan denda sebesar Rp 30 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.
“Anda Sugandhi menambahkan bahwa terpidana sempat melarikan diri saat akan dilakukan eksekusi putusan pengadilan, sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO. “Saat akan dilakukan eksekusi, yang bersangkutan sempat melarikan diri dan menjadi DPO. Alhamdulillah, pada malam hari kemarin (29/01/2026) berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Kejati Kaltara di Bekasi, Jawa Barat,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, Babul Salam dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Jumat (30/01/2026), dengan pengawalan Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan, terpidana diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan menggunakan pesawat Batik Air.

Proses eksekusi akhirnya dapat dilaksanakan. “Setelah sampai di Tarakan, Babul Salam selanjutnya dilakukan eksekusi pemidanaan di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 WITA,” tutup Andi Sugandhi.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran pemilu dan mengejar buronan yang berusaha menghindari hukuman.
Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abdul Rahman








