Berita Populer

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

LSM LIRA Apresiasi Kejari Bontang: “Kotak Pandora” Kasus Korupsi Bimtek Dishub Terkuak, Diduga Menjadi Modus Sejumlah Dinas dan OPD Lainnya

LSM LIRA Apresiasi Kejari Bontang: “Kotak Pandora” Kasus Korupsi Bimtek Dishub Terkuak, Diduga Menjadi Modus Sejumlah Dinas dan OPD Lainnya

BONTANG, LIRANEWS.co | Penggiat Anti Korupsi LSM LIRA memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang di bawah pimpinan Kepala Kejari Pilipus Siahaan.

Apresiasi ini diberikan menyusul keberhasilan Kejari mengungkap dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.

Keberhasilan ini disebut oleh LIRA sebagai sebuah kemajuan yang pesat dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

“Kejari Bontang telah berhasil membuka ‘Kotak Pandora’ dalam kasus ini,” sebut Eko Yulianto, S.H., praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA, Rabu (28/01/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bontang, Vicariaz Tabriah menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan mark-up serta penyimpangan terhadap biaya perjalanan dinas dalam pelaksanaan kegiatan bimtek.

Tim Penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah J dan RW, keduanya merupakan pejabat struktural di Dishub Bontang, serta E, selaku pihak swasta pemilik sekaligus pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ABC. Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif.

Eko mengaku pihaknya cukup terkejut dengan keberanian Kejari Bontang mengungkap kasus ini. Pasalnya, LSM LIRA telah lama mensinyalir bahwa kegiatan Bimtek di pemerintah daerah yang cukup masif pada masa itu diduga kuat menjadi modus praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Ini tidak hanya melibatkan satu dinas, tetapi diduga melibatkan hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah pihak lintas sektoral,” tegas Eko.

LSM LIRA meyakini kasus ini berpotensi besar melebar ke OPD lainnya. Keyakinan ini didasari pada modus operandi pelaksanaan Bimtek oleh para tersangka di Dishub Bontang ini yang diduga serupa dengan praktik pelaksanaan Bimtek di dinas dan OPD lainnya.

“Ini akan membuka Kotak Pandora kasus korupsi yang lebih besar, atau hanya dilokalisir dengan mengorbankan ketiga tersangka itu saja, kita ikuti perkembangan selanjutnya,” ujar Eko.

Dalam pernyataannya, LSM LIRA mendorong dan mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini. LIRA menekankan pentingnya penegakan prinsip equality before the law (persamaan di depan hukum).

Setiap pihak yang terlibat, dari dinas maupun OPD manapun, harus diproses hukum secara adil dan merata jika terbukti terlibat.

Keberanian Kejari Bontang membuka “Kotak Pandora” ini dinilai sebagai ujian pertama bagi komitmen penegakan hukum di Kota Bontang. Masyarakat dan pengawas anti-korupsi kini menunggu langkah-langkah lanjutan untuk melihat sejauh mana “Kotak Pandora” ini benar-benar terbuka.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yudha

Previous Post

Presiden Lantik 16 Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2025-2030

Next Post

Pengusaha Rental Mobil Lokal Lombok Utara Merasa Terpinggirkan, Arix Harap Dinas Berpihak pada Usaha Daerah

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *