Rakyat Santan Geram, Negara Dinilai Absen! Gugat dan Usul Pemisahan ke Bontang Menguat

KUTAI KARTANEGARA, LIRANEWS.co | Puluhan tahun hidup di tengah banjir tahunan, infrastruktur rusak, dan ekonomi lumpuh, membuat kesabaran warga tiga desa di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, habis sudah. Masyarakat Desa Santan Ilir, Santan Tengah, dan Santan Ulu kini menuntut untuk keluar dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan bergabung dengan Kota Bontang.
Tuntutan tegas ini disampaikan melalui Forum Santan Bersatu dalam pertemuan dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim.
“Kami ini tinggal di kawasan industri, tapi hidup seperti di wilayah yang ditelantarkan. Kalau negara tidak sanggup mengurus kami di sini, biarkan kami pindah!” tegas Rahman, Ketua Forum Santan Bersatu, dalam siaran pers yang diterima media.
Ironi Kawasan Strategis, Penderitaan Warga
Kecamatan Marangkayu, tempat warga Santan bermukim, ditetapkan sebagai kawasan industri strategis. Namun, di balik geliat industri, warga justru mengaku menjadi korban. Mereka hidup dalam bayang-bayang banjir tahunan, kehilangan mata pencaharian, serta menghadapi kerusakan lingkungan tanpa solusi nyata dari Pemerintah Kabupaten Kukar.

Aktivitas ekonomi disebut lumpuh, pemerintahan desa sering tak berjalan optimal, dan kehadiran negara dirasakan hampir tidak ada. “Kami bukan minta mewah. Kami cuma minta hidup layak. Tapi itu pun tidak diberikan,” ujar seorang tokoh masyarakat.
LBH ETH: Ini Bukan Hanya Bencana, Tapi Kelalaian Negara
LBH Elang Tiga Hambalang menilai situasi ini sudah melampaui sekadar masalah teknis. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“Kalau pemerintah daerah membiarkan banjir, kerusakan lingkungan, dan kehancuran ekonomi terjadi bertahun-tahun, itu bukan salah rakyat. Itu kegagalan negara di tingkat daerah,” tegas perwakilan LBH ETH.
LBH ETH menguatkan argumentasi hukumnya dengan merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya:
· UUD 1945 Pasal 28H (hak atas lingkungan hidup yang baik) dan Pasal 34 (tanggung jawab negara atas fasilitas umum).
· UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka kemungkinan penataan wilayah untuk kesejahteraan.
· UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pembiaran penderitaan masyarakat.
· UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pindah ke Bontang Dinilai Solusi Logis dan Hak Konstitusi
LBH ETH menegaskan bahwa aspirasi pindah wilayah bukan tindakan makar, melainkan hak konstitusional rakyat untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian hukum.
Secara faktual, kehidupan warga Santan sudah terintegrasi dengan Kota Bontang. Mereka berobat, bersekolah, bekerja, dan beraktivitas ekonomi di Bontang, sementara administrasi pemerintahan tetap terikat ke Tenggarong, ibu kota Kukar.
“Kalau Kutai Kartanegara tidak sanggup melindungi rakyat Santan, jangan sandera mereka secara administratif!” tegas pernyataan LBH ETH.
DPP ETH: Ini Darurat Keadilan, Siap Tempuh Jalur Hukum
DPP ETH Kaltim mendukung penuh perjuangan warga. “Kalau struktur pemerintahan hari ini justru membuat rakyat menderita, maka struktur itu yang harus diubah. Bukan rakyat yang disuruh sabar terus!” seru pernyataan mereka.

Mereka menyatakan kesiapan untuk membawa kasus ini hingga ke tingkat nasional, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, hingga ke Presiden RI. Tidak menutup kemungkinan juga untuk menempuh langkah hukum dan gugatan administrasi negara jika diperlukan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Negara tidak boleh hadir hanya saat investasi datang, lalu menghilang saat rakyat tenggelam,” pungkas pernyataan LBH ETH, memberi ultimatum moral kepada pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terkait tuntutan dan gugatan hukum yang mengemuka dari warga Santan dan LBH Elang Tiga Hambalang.
Laporan: Biro Kukar | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Andi Ansong








