Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

ETH Kaltim Murka: SHGB PT. KIE Diduga Berdiri di Atas Tanah Rampasan

ETH Kaltim Murka: SHGB PT. KIE Diduga Berdiri di Atas Tanah Rampasan

BONTANG, LIRANEWS.co | Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur melayangkan kecaman keras dan menuding adanya upaya kriminalisasi dalam laporan PT KIE terhadap warga, Abidin Angnga, yang dituduh menyerobot lahan.

Pada Kamis (22/1/2026), DPP ETH Kaltim mendampingi Abidin Angnga memenuhi panggilan penyidik Polres Bontang. Namun, lembaga ini menyatakan perkara tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat merupakan bentuk penjeratan hukum terhadap warga kecil.

Dalam pernyataan sikapnya, ETH Kaltim membeberkan sejumlah fakta yang menurutnya membuktikan keabsahan penguasaan lahan oleh Abidin Angnga dan cacatnya proses penerbitan sertifikat PT KIE:

  1. Penguasaan Lama: Abidin Angnga telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1978, jauh sebelum klaim hak dari PT KIE.
  2. Bukti Administratif Lokal: Pada 1987, penguasaan itu diperkuat dengan Surat Segel/Garapan yang diketahui dan dibenarkan oleh RT serta Kepala Dusun setempat. Ini menjadi bukti penguasaan fisik yang nyata, terbuka, dan berlangsung terus-menerus.
  3. Penerbitan SHGB yang Dipertanyakan: ETH Kaltim menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT KIE oleh BPN pada tahun 1990-an yang diduga cacat prosedur. Sertifikat itu diterbitkan:
    · Tanpa pemberitahuan kepada penggarap (Abidin Angnga).
    · Tanpa pengukuran ulang yang melibatkan masyarakat setempat.
    · Tanpa proses pembebasan lahan.
    · Sampai saat ini, tidak pernah ada ganti rugi, pelepasan hak, maupun musyawarah antara PT KIE dan Abidin Angnga.

Berdasarkan fakta-fakta itu, ETH Kaltim menilai sangat kuat dugaan bahwa SHGB PT KIE berdiri di atas tanah yang telah lebih dahulu dikuasai rakyat dan patut diduga bermasalah secara administratif.

DPP ETH Kaltim menegaskan bahwa akar masalah ini adalah sengketa perdata dan administrasi pertanahan, bukan tindak pidana. Menarik warga ke ranah pidana dalam konflik agraria dinilai sebagai bentuk pembusukan hukum dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

Tidak hanya membela, ETH Kaltim melakukan serangan balik. Lembaga ini menyatakan telah dan sedang menyiapkan laporan atas dugaan penyerobotan dan perampasan tanah masyarakat oleh PT KIE. Mereka menilai, dalam konflik ini, justru korporasilah yang diduga menggunakan instrumen hukum bermasalah untuk merampas tanah rakyat.

ETH Kaltim menyatakan komitmennya untuk:

  1. Mengawal penuh kasus hukum Abidin Angnga.
  2. Melawan segala bentuk kriminalisasi rakyat.
  3. Mendorong audit total penerbitan SHGB PT KIE oleh BPN.
  4. Mengusut dugaan praktik mafia tanah di balik kasus ini.
  5. Membawa persoalan ini hingga ke Polda Kaltim, Mabes Polri, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan.

Mengutip pesan Ketua Pembina ETH, ETH Kaltim menegaskan prinsip untuk membela yang lemah.

“Hari ini, ETH Kaltim memilih berdiri bersama satu orang rakyat yang dizalimi oleh sistem dan kekuatan modal,” tegas pernyataan mereka.

Lembaga ini juga memberikan peringatan keras: “Jangan jadikan hukum sebagai alat menindas rakyat! Jangan lindungi dugaan perampasan tanah dengan sertifikat bermasalah! Negara tidak boleh kalah oleh korporasi!”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT KIE maupun pihak berwajib terkait tudingan dari ETH Kaltim ini. Upaya konfirmasi sedang dilakukan.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Andi Ansong

Previous Post

Jembatan Nyaris Ambruk, Warga Desa Sebuntal Terancam Terisolasi — ETH Kaltim Desak Kades dan DPRD Marangkayu Segera Bertindak

Next Post

IWAPI Bontang Gelar Rapat Kerja Masa Bakti 2022-2027 dan Lantik Pengurus Ranting di Tiga Kecamatan, Tekankan Inovasi dan SDM Produktif

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *