LSM LIRA dan KOREK Desak Kapolda Copot Kasat Narkoba Aceh Tenggara, Tolak Praktik ‘Tangkap Lepas’ Bandar
ACEH TENGGARA, LIRANEWS.co | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan KOREK Aceh Tenggara mendesak Kapolda Aceh untuk mencopot Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres setempat. Desakan ini menyusul dugaan kuat praktik ‘tangkap lepas’ terhadap bandar narkoba yang melibatkan oknum anggota Satnarkoba.

Ketua LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, menegaskan bahwa kasus ini telah merusak kepercayaan publik dan memerlukan penyelesaian hukum yang transparan serta tegas. Ia juga meminta Komisi III DPR RI turun tangan mengawal kasus dugaan penyimpangan di tubuh penegak hukum tersebut.
“Kami meminta Komisi III DPR RI mengawasi dugaan kasus tangkap lepas bandar narkoba ini sampai tuntas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum semakin runtuh,” tegas Fazriansyah saat ditemui pada Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, praktik tebang pilih dalam pemberantasan narkoba hanya akan memperparah dampak sosial yang sudah sangat serius di wilayah itu. Narkoba, ujarnya, telah memicu peningkatan kriminalitas dan menghancurkan masa depan generasi muda Aceh Tenggara.
“LSM LIRA dan LSM KOREK akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat hingga ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan proses hukum dilakukan secara transparan,” kata Fazriansyah.
Fazriansyah mengungkapkan, kedua LSM telah lama menyuarakan masalah ini dan bahkan telah melakukan investigasi lapangan serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum yang diberikan oleh pihak berwenang.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Desakan untuk mencopot Kasat Narkoba yang diduga terlibat merupakan langkah tegas dari masyarakat sipil agar Polri bersikap profesional dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tercela. Publik kini menunggu respons konkret dari Kapolda Aceh dan pengawasan ketat dari Komisi III DPR RI.
Laporan: Biro Aceh Tenggara | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Agusliadi Sawang







