Berita Populer

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Ratusan ASN Pemkab Gresik Diberhentikan Sepanjang 2025, Total Capai 397 Orang

Ratusan ASN Pemkab Gresik Diberhentikan Sepanjang 2025, Total Capai 397 Orang

GRESIK, LIRANEWS.co | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mencatat sebanyak 397 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan sepanjang tahun 2025. Pemberhentian tersebut disebabkan oleh beragam alasan, mulai dari meninggal dunia, pengunduran diri, hingga pemberhentian karena sanksi disiplin.

Data tersebut diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik. ASN yang diberhentikan berasal dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Utomo, menegaskan setiap pemberhentian dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyebabnya beragam. Ada yang meninggal dunia, atas permintaan sendiri, tidak sehat jasmani atau rohani, hingga dikenakan sanksi berat disiplin,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Agung menjelaskan, untuk PPPK, masa kontrak kerja maksimal adalah lima tahun. Namun, dalam praktiknya terdapat ASN PPPK yang harus diberhentikan sebelum kontraknya berakhir, salah satunya karena kesepakatan bersama.

“Kontrak PPPK ada yang berakhir pada 2027, tetapi ada yang berhenti lebih dulu,” jelas mantan Camat Gresik tersebut.

Ia juga menyoroti ASN yang diberhentikan karena sanksi disiplin berat. Berdasarkan data BKPSDM, terdapat tiga orang yang diberhentikan dengan alasan ini, dan seluruhnya berasal dari kategori PPPK.

Meski sejumlah ASN diberhentikan, BKPSDM memastikan tidak akan mengisi kekosongan tersebut dengan skema Tenaga Harian Lepas (THL). Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi memperbolehkan skema tersebut.

“Untuk posisi yang kosong belum diisi. Nanti akan kami usulkan saat ada seleksi ASN,” katanya.

Terkait seleksi ASN pada tahun 2026, Agung menyatakan pihaknya masih menunggu kuota dari pemerintah pusat. Pengajuan kebutuhan pegawai akan dilakukan apabila seleksi dibuka.

Rincian Pemberhentian ASN Pemkab Gresik Tahun 2025:

· Meninggal dunia: 32 orang
· Atas permintaan sendiri (pengunduran diri): 3 orang
· Tidak sehat jasmani/rohani/uzur: 2 orang
· PPPK berakhir sebelum kontrak (kesepakatan): 17 orang
· Pemberhentian karena sanksi disiplin (PPPK): 3 orang
· Pemberhentian karena sanksi disiplin (PNS): 1 orang
· Pemberhentian karena tindak pidana: 2 orang
· Total: 397 ASN (Catatan: Selisih angka dipastikan berasal dari kategori lain seperti pensiun dan alasan lain yang tidak dirinci dalam data ini)

Sumber: BKPSDM Kabupaten Gresik

Laporan: Biro Gresik | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: M. Rozaq

Previous Post

Ketua DPRD Bontang Dapatkan Ucapan Selamat Hari Ulang Tahun, Dijuluki Calon Pemimpin Masa Depan

Next Post

LSM LIRA dan KOREK Desak Kapolda Copot Kasat Narkoba Aceh Tenggara, Tolak Praktik ‘Tangkap Lepas’ Bandar

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *