Berita Populer

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Anggaran Rp1,3 Miliar, Jalan Baru di Malinau Kota “Tanpa Awal dan Tanpa Manfaat”?

Anggaran Rp1,3 Miliar, Jalan Baru di Malinau Kota “Tanpa Awal dan Tanpa Manfaat”?

MALINAU, LIRANEWS.co | Sebuah proyek pembangunan jalan baru di wilayah pemukiman warga Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, menuai tanda tanya besar. Jalan yang dibangun di RT.17, Jalan AMD itu, diduga tidak memenuhi fungsi dasar sebuah jalan lingkungan karena tidak satu pun pintu depan rumah warga yang menghadap langsung ke badan jalan tersebut.

Berdasarkan peninjauan langsung awak media LIRANEWS.co, aktivitas pengerjaan jalan justru masih dalam tahap finishing pengaspalan, meski secara fisik jalan itu tampak “menganggur” dan tidak terhubung langsung dengan akses rumah warga.

Proyek ini tercatat memiliki nomor kontrak 600/52.6/KONTRAK/KPA/EM/2025 dengan nilai anggaran fantastis, mencapai Rp1.327.289.000. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Malinau Tahun 2025 dengan masa pengerjaan 90 hari kalender, terhitung sejak 26 September 2025.

Yang menjadi persoalan, selain dianggap tidak fungsional, pembangunan jalan ini juga menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Aktivitas bongkar muat material menggunakan kendaraan berat roda enam diduga menyebabkan sebagian badan jalan AMD yang lama mengalami penurunan. Lalu lintas kendaraan proyek juga kerap menimbulkan antrian panjang.

“Tadi satu gelas berisi kopi hitam saya tumpah lalu pecah, imbas getaran alat vibrator yang digunakan. Apakah pada saat penganggaran ini tidak dipikirkan efek atau AMDAL-nya?” keluh seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan, saat ditemui di lokasi.

Dugaan sementara, proyek ini tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai, khususnya untuk lingkungan permukiman padat. Upaya konfirmasi kepada Penanggung Jawab Kegiatan (PPTK) proyek atas nama Samuel Tora dari Satuan Kerja Bina Marga DPUPR Kabupaten Malinau belum berhasil. Staff di kantornya menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang dinas luar (DL).

Pertanyaan besar kini mengemuka: untuk apa jalan sepanjang itu dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, jika tidak memberikan akses langsung kepada rumah warga? Masyarakat setempat berharap ada penjelasan dan transparansi dari pemerintah daerah terkait perencanaan dan tujuan strategis proyek ini, serta penanganan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.

Laporan: Biro Malinau | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Jefry Musa Bani

Previous Post

Warga RT.27 Api-api Berbenah, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Bontang Bantu Bersihkan Lingkungan

Next Post

Forum Dialog Dispoparekraf Bontang: Langkah Strategis Wujudkan “Bontang Berbenah”

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *