Berita Populer

JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

KPK Bongkar Aksi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Cuekin Peringatan Bawahan, Ngotot Menangkan “Perusahaan Ibu” Raup Rp19 M

Kadin Sultra Dikritik, Ketua Kadin Diduga Rugikan Negara Rp 792 Miliar

KENDARI, LIRANEWS.co | Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan. Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMPADO) mendesak Satgas Pemberantasan Kekayaan Hutan (PKH) transparan dalam mengungkap kerugian negara yang diduga dilakukan perusahaan miliknya.

Dalam pernyataannya, Koordinator KOMPADO, Alki Sanagri, menyatakan bahwa proses perhitungan kerugian negara dari PT Masempo Dalle, perusahaan yang dipimpin oleh Dirut yang juga Ketua Kadin Sultra, sudah seharusnya selesai. Namun, hasilnya dinilai belum disampaikan kepada publik.

“Ini menjadi rancu. Satgas harus jujur dan transparan,” tegas Alki.

KOMPADO menilai PT Masempo Dalle telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan itu dituding merambah hutan seluas 141,91 hektar tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Pelanggaran tersebut merupakan bentuk melawan undang-undang, apapun alasannya. Kami menduga kerugian negara mencapai Rp 792 miliar,” jelas Alki.

Tidak hanya PT Masempo Dalle, KOMPADO juga menyoroti perusahaan lain yang diduga terkait Ketua Kadin Sultra, yaitu PT PKs, yang juga dituding melakukan pelanggaran serupa.

Alki menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak boleh hanya berupa sanksi administratif atau denda semata.

“Kami meminta Kejati Sultra untuk tidak menjadi pembela pengusaha nakal. Kerugian lingkungan tidak bisa diganti dengan denda. Selain sanksi administratif, sanksi pidana harus diberlakukan untuk memberikan efek jera,” paparnya.

Ia juga mengingatkan dampak luas dari kehancuran lingkungan. “Sejarah, adat istiadat, bahkan peradaban akan musnah jika kerusakan lingkungan tetap menjadi sasaran empuk bagi pelanggar hukum,” tutup Alki.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua Kadin Sultra maupun pihak Satgas PKH terkait tuntutan dan dugaan tersebut.

Laporan: Biro Konawe | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eka Satria Putra

Previous Post

Rektor UBT Bantah Pemberhentian 14 Dosen Via Zoom, Jelaskan Habisnya Masa Kontrak

Next Post

PWJT Bontang Bersiap Untuk Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *