Berita Populer

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Kejati Kaltara Selamatkan Kerugian Negara Rp10,8 Miliar dan Setor PNBP Rp9,2 Miliar di Tahun 2025

TANJUNG SELOR, LIRANEWS.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis capaian kinerja tahun 2025 yang menunjukkan hasil signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara. Capaian tersebut meliputi penyelamatan kerugian negara dan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp10.809.350.200 serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9.245.417.094.

“PNBP diperoleh dari berbagai sumber penerimaan seperti hasil lelang, biaya perkara, denda subsidair, dan penerimaan bukan pajak lainnya,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andhi Sugandi Darmansyah, SH MH, Rabu (31/12/25).

Capaian ini merupakan hasil kerja tujuh bidang utama di lingkungan Kejati Kaltara. Berikut rincian kinerja masing-masing bidang sepanjang 2025:

  1. Bidang Pembinaan
    Melaksanakan 17 kegiatan pelatihan dan pendidikan dengan melibatkan 53 pegawai untuk peningkatan kapasitas. Penyerapan anggaran mencapai 93,40%.
  2. Bidang Intelijen
    Melakukan 4 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan 14 kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah. Berhasil menangkap 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang), melaksanakan 19 kegiatan penyuluhan hukum, 4 kegiatan pelacakan aset, serta mencegah 4 orang pelaku tindak pidana.
  3. Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)
    Menerapkan Restorative Justice pada 13 perkara. Menangani 102 perkara narkotika, 37 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 34 perkara orang dan harta benda, serta 14 perkara tindak pidana perdagangan orang.
  4. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
    Melakukan 20 kegiatan penyelidikan dan 17 penyidikan. Melakukan penuntutan terhadap 10 terdakwa serta mengeksekusi 9 terpidana. Bidang inilah yang berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
  5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
    Memberikan 1 Surat Keterangan Hukum (SKK) bantuan hukum non-litigasi, 29 kegiatan legal assistance, 23 kegiatan pelayanan hukum, serta menandatangani 5 Nota Kesepahaman (MoU).
  6. Bidang Pemulihan Aset
    Mengelola dan memelihara barang bukti pada 625 perkara pidana. Menyetorkan PNBP hasil lelang barang bukti sebesar Rp880.947.494.
  7. Bidang Pengawasan
    Melakukan 5 kegiatan inspeksi umum dan pemantauan tindak lanjut, serta menerbitkan 7 rekomendasi untuk temuan pengawasan guna menegakkan kedisiplinan pegawai.

Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, SH MH, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kejati Kaltara tetap berupaya mengedepankan pencegahan dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tugas pembinaan masyarakat taat hukum menjadi prioritas untuk mewujudkan Asta Cita Pemerintah, di samping tugas pokok penindakan yang berfokus pada pemulihan kerugian negara.

“Sebagai satuan kerja baru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara akan terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di Bumi Benuanta,” pungkas Kajati Yudi Indra Gunawan.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kaltara
Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co : Penulis: Abdul Rahman

Previous Post

Catatan LIRA: “Bontang Berbenah” Buktikan Transformasi Kota, Indeks Kebersihan Meroket, Kriminalitas Turun

Next Post

Rektor UBT Bantah Pemberhentian 14 Dosen Via Zoom, Jelaskan Habisnya Masa Kontrak

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *