Berita Populer

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Mahkamah Agung Hapus Pidana Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Perpajakan

JAKARTA, LIRANEWS.co | Dunia perpajakan Indonesia memasuki fase baru penegakan hukum dan transformasi digital sepanjang 2025. Dua kebijakan utama yang patut dicermati Wajib Pajak (WP) adalah pemberlakuan aturan lebih ketat untuk pidana pajak oleh Mahkamah Agung (MA) serta implementasi penuh sistem CoreTax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025, MA menegaskan bahwa pelaku tindak pidana perpajakan tidak lagi dapat diberikan keringanan berupa pidana bersyarat atau pidana pengawasan. Aturan ini menjadi pedoman tetap hakim dalam mengadili kasus pidana pajak.

“Pidana bersyarat atau pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 17 ayat (4) Perma 3/2025, yang mulai berlaku efektif.

Kepala DJP, Suryo Utomo, menyatakan dukungannya terhadap langkah MA tersebut. Menurutnya, aturan ini menjadi sinyal kuat atas komitmen negara dalam menegakkan kepastian hukum dan memberikan efek jera.

“Ini bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang lebih adil dan tegas,” ujar Suryo Utomo, Kamis (25/12/2025).

Di sisi pelayanan, DJP memastikan bahwa platform CoreTax akan menjadi tulang punggung digitalisasi seluruh proses administrasi perpajakan di tahun 2025. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan dan mengotomasi layanan mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak.

“Tahun 2025 adalah tahun optimalisasi CoreTax. Targetnya, seluruh proses menjadi lebih efisien, cepat, dan terintegrasi,” jelas Suryo Utomo.

Untuk memudahkan adaptasi WP, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hingga Maret 2025.

Selain dua terobosan di atas, sejumlah kebijakan pendukung juga telah diumumkan, antara lain:

· Pemeriksaan Pajak: Mulai Februari 2025, mekanisme pemeriksaan pajak diatur ulang menyusul implementasi UU HPP.
· Kepabeanan & Cukai: Bea Cukai gencar melakukan kunjungan ke perusahaan untuk memastikan fasilitas kepabeanan digunakan secara optimal. Ketentuan kedaluwarsa piutang kepabeanan dan cukai juga telah diperbarui.
· UMP 2026: Sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Informasinya dapat diakses melalui portal Kemnaker.
· Tren Global: Menyusul banyak negara, Namibia bersiap memungut PPN atas layanan digital seperti Netflix dan Spotify. Wacana pemotongan pajak (withholding tax) atas seluruh transaksi juga menguat di berbagai negara.

Dengan diberlakukannya aturan hukum yang lebih ketat dan percepatan transformasi digital, WP diimbau untuk lebih proaktif dan cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta memanfaatkan kemudahan layanan yang tersedia.

Informasi lebih detail terkait Perma 3/2025 dan panduan penggunaan CoreTax dapat diakses melalui laman resmi DJP atau kanal komunikasi DDTC.

Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eko Yulianto

Previous Post

HAM Cabang Kolaka Timur Dukung Suksesnya Aksi Peduli Masyarakat HAM Cabang Konawe di Desa Lalonona

Next Post

Bakti Sosial Pemuda Peduli Bencana, Ringankan Beban Korban Banjir Aceh Tenggara

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *