JAKARTA, LIRANEWS.co | Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat ketetapan Bareskrim yang diperoleh media, status tersangka Hellyana telah ditetapkan sejak 17 Desember 2025. Pihak kepolisian menduga adanya tindak pidana serius yang melibatkan dokumen resmi.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik ilegal,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Dalam proses hukumnya, Hellyana dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat dan dokumen negara.
Selain itu, ia juga terancam dengan pasal dari Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait penggunaan gelar akademik secara tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami rincian kasus secara lebih lanjut. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap kronologi dan motif di balik dugaan pemalsuan dokumen akademik tersebut.
Penetapan tersangka terhadap seorang pejabat publik setingkat Wakil Gubernur ini dipastikan akan menimbulkan implikasi politik dan hukum yang serius. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut serta proses hukum yang akan dijalani tersangka.
Laporan: Biro Jakarta Raya | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eko Yulianto








