TANJUNG SELOR, LIRANEWS.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda pada Kamis (18/12/25). Opsisusi ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan hibah untuk pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Provinsi Kaltara tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,9 miliar.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Kaltara dan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.
“Kami telah melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda sehubungan perkara dugaan tindak pidana Korupsi Belanja Hibah Pembuatan ASITA pada Dinas Pariwisata tahun anggaran 2021,” ungkap Samiaji Zakaria.
Tiga lokasi yang digeledah adalah:
- Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.
- Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kantor Gubernur Kaltara.
- Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Dalam aksinya, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga kuat memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dianalisis lebih mendalam guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan atau temuan bahwa proyek hibah pembuatan aplikasi sistem informasi pariwisata senilai Rp 2,9 miliar tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak pekerjaan. Kejati Kaltara kini mendalami dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu terpisah Gubernur LSM LIRA Kaltara Abdul Rahman sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja Kejati Kaltara dalam hal pemberantasan tindak pidana Korupsi. LSM LIRA berharap aksi pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak hanya berhenti hanya sampai disini, akan tetapi juga terhadap kasus – kasus lain yang diduga telah merugikan keuangan negara bukan hanya bernilai milyaran bahkan hingga ratusan milyar rupiah.
“LSM LIRA meminta agar Kejati tidak hanya menyasar pada kasus yang nilainya kecil tapi juga kasus – kasus yang lebih besar yang bernilai puluhan bahkan hingga ratusan milyar rupiah” demikian ungkapnya.
Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abdul Rahman







