Berita Populer

Empat Ide Gila dari Hakim PN Muara Enim: Sidir Jadi Solusi Paspor hingga Pidana Kerja Sosial

Wakil Ketua KPK Ungkap Fakta Menohok: 81 Persen Koruptor Laki-Laki, Uang Hasil Korupsi Dialirkan ke Wanita Penghibur

ETH Kaltim Soal Demo 21 April: “Tidak Ada Intervensi Selama Tidak Melanggar Regulasi”

Kejati Kaltara dan Pemprov Kaltara Sinergi Implementasi Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Baru

TANJUNG SELOR, LIRANEWS.co | Guna menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan sanksi pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (18/12/25).

Kerja sama ini juga melibatkan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebagai BUMN pendukung di bidang pembinaan dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., menekankan bahwa pidana kerja sosial sebagai konsep pemidanaan baru memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya. “Pidana kerja sosial sebagai konsep baru pemidanaan maka butuh kehati-hatian penerapannya,” ujarnya, mengingatkan bahwa setiap bentuk pidana merupakan pembatasan hak kemerdekaan yang diatur undang-undang.

Gubernur Kaltara, Dr. Zainal A. Paliwang, S.H., M.H., menyambut baik sinergi ini. Dalam sambutannya, ia menyatakan Pemprov Kaltara siap memainkan peran strategis dalam menyediakan sarana, prasarana, dan lokasi kerja sosial. Sementara itu, Kejaksaan akan bertugas dalam pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

Turut hadir mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Koordinator Pidum Kejagung, Fredy D. Simanjuntak, S.H., M.H., membacakan sambutan yang menegaskan prinsip implementasi. “Implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegas Fredy. Ia mengingatkan agar pelaksanaannya oleh Kejati bersama Pemprov, serta Kejari bersama Pemkab/Pemko, harus proporsional, bermanfaat, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kerja sama ini bertujuan mencapai beberapa poin penting:

  1. Mengurangi ketergantungan pada penjatuhan pidana penjara.
  2. Mengurangi overkapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
  3. Memberikan kesempatan bagi terpidana untuk melakukan interaksi sosial yang bermanfaat di masyarakat.
  4. Mewujudkan konsep keadilan yang restoratif dan rehabilitatif, sesuai dengan prinsip hukum yang humanis.

Penandatanganan MoU ini menandai langkah konkret Kaltara dalam mempersiapkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif dan berorientasi pada pemulihan, seiring transisi menuju KUHP Nasional.

Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abdul Rahman

Previous Post

ETH KALTIM Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kutim, Desak Penegak Hukum Turun Tangan

Next Post

Kejati Kaltara Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Hibah APBD Rp 2,9 Miliar untuk Aplikasi Pariwisata

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *