BALIKPAPAN, LIRANEWS.co | Menjelang tutup tahun 2025, aparat penegak hukum tetap aktif menangani tindak pidana perpajakan yang merugikan negara. Dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak melalui PT. Anugrah Putra Paser Nusantara (APPN) telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bersama Koordinator Pengawas Ditreskrimsus Polda Kaltim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, pada Senin (15/12/2025).

Kedua tersangka berinisial GN (Direktur Utama) dan TP (Komisaris) PT. Anugrah Putra Paser Nusantara diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Perbuatan ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sesuai Pasal 39 UU KUP,” jelas pernyataan resmi dari tim penyidik, Senin.
Kejahatan diduga terjadi periode Januari 2019 hingga Desember 2020. PT APPN tercatat melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) ke PT HSS pada masa pajak Februari-Maret 2019 dan Februari-September 2020. Perusahaan juga menyerahkan jasa angkut batu belah dari tambang milik PT LMS pada April 2019.
Atas transaksi tersebut, PT APPN menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN dari lawan transaksi. Namun, pungutan pajak itu diduga tidak disetorkan secara lengkap dan benar kepada negara.
“Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam telah melakukan upaya persuasif berupa imbauan dan konseling. Namun, wajib pajak tetap tidak melaporkan beberapa masa SPT Masa PPN, sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan,” papar rilis tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan dirugikan setidaknya Rp452.806.401 (empat ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam ribu empat ratus satu rupiah).
Atas tindakan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang bayar. Ancaman ini menunjukkan sifat pidana kumulatif bagi pelaku kejahatan perpajakan.
Guna pemulihan kerugian negara (Asset Recovery), Penyidik DJP telah melakukan pemblokiran aset tersangka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Aset ini dapat dieksekusi oleh Jaksa untuk memulihkan kerugian negara sesuai putusan pengadilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan konsistensinya dalam penegakan hukum perpajakan dengan mengedepankan asas ultimum remedium (upaya hukum terakhir).
“DJP bergerak aktif menangani tindak pidana perpajakan yang merugikan penerimaan negara untuk memberikan efek jera (Deterrent Effect). Namun, dalam penegakan hukum, kami tetap mengutamakan ultimum remedium dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang, di atas upaya primum remedium,” jelas pernyataan DJP.
Penanganan kasus hingga penghujung tahun ini menunjukkan sinergi kuat antara Kanwil DJP Kaltimtara, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kejari Balikpapan.
“Sinergi ini mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak,” pungkasnya.
Laporan: Biro Balikpapan | Editor: LIRANEWS.co | Penulis: Eko Yulianto








