NUNUKAN, LIRANEWS.co | Sebuah proyek infrastruktur jalan di Nunukan Barat, Kalimantan Utara, senilai Rp37 miliar telah dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nunukan, meskipun lokasi pekerjaan masih terlibat dalam sengketa hukum yang belum terselesaikan. Proyek yang berlokasi di RT 13, 16, dan 18, Tanjung Batu, ini menuai protes dari kontraktor sebelumnya, PT Bone Raya Indah, yang menyatakan pekerjaan di area yang sama belum lunas dibayar dan masih dalam proses hukum.

Direktur PT Bone Raya Indah, Hj Andi Kartini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerjakan proyek jalan di lokasi tersebut dengan sistem multiyears pada periode 2005-2010. Namun, mendekati akhir kontrak tahun 2009, muncul masalah pembayaran yang berujung pada sengketa hukum.
“Dalam proses hukum, kami menang di Pengadilan Tinggi Kaltim. Perkara kemudian dibanding dan dikasasi hingga ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat MA, kami diarahkan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sesuai Pasal 18 dalam kontrak, sebelum kembali ke ranah pengadilan jika tidak selesai. Tidak ada kekalahan, statusnya status quo karena pasal tersebut belum dilaksanakan,” jelas Kartini.
Kartini menuturkan, ia telah mengirimkan empat surat kepada Bupati Nunukan dalam kurun satu tahun untuk menyelesaikan sengketa secara arbitrase, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Alih-alih menyelesaikan masalah, Pemkab Nunukan justru melanjutkan dengan melelang proyek yang sama pada tahun 2025.
“Saya sangat menyayangkan mengapa Dinas PU tetap melelang proyek ini padahal masih ada masalah hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Kartini juga mengaku dirugikan secara materiil. Ia menyebut telah menggunakan uang pribadi untuk membebaskan lahan sepanjang sekitar 2 km di lokasi proyek. Meski pihaknya telah memasang plang peringatan bahwa lokasi tersebut masih bermasalah, plang tersebut didapati telah dirobohkan. “Kami akan pasang kembali karena itu adalah hak kami. Luas lahan ini mencapai 13 hektare,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Abdul Rahman, mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas PU untuk menghentikan proses lelang dan menyelesaikan kewajiban hukum terlebih dahulu.
“Kami berharap Bupati Nunukan memerintahkan Kadis PU menyelesaikan kasus ini sebelum pekerjaan dilanjutkan. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum yang lebih panjang ke depannya,” pungkas Abdul Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Nunukan maupun Kepala Dinas PU Nunukan terkait pengaduan dan tuntutan penyelesaian sengketa ini.
Kontak untuk verifikasi:
Hj Andi Kartini (Direktur PT Bone Raya Indah) – [0813 4735 9111]
Abdul Rahman (Gubernur LIRA) – [0853 4680 5888]







