Berita Populer

JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

KPK Bongkar Aksi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Cuekin Peringatan Bawahan, Ngotot Menangkan “Perusahaan Ibu” Raup Rp19 M

Diduga Melakukan Korupsi Mark Up Proyek Pembangunan Prasarana Desa, Sejumlah Warga Melaporkan Kepala Desa Santan Ulu

KUTAI KARTANEGARA, LIRANEWS.co | Sejumlah warga yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eko Yulianto, S.H. secara resmi melaporkan Kepala Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ke Kejaksaan Negeri setempat. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek pembangunan prasarana desa.

Laporan pengaduan bernomor surat kuasa SK-18.30/LBH-LIRA/XI/2025 diajukan oleh Eko atas nama kliennya, Mugen Pujo Sakti dan kawan-kawan, warga Desa Santan Ulu. Laporan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Tenggarong, pada Senin (8/12/2025).

Proyek yang diduga bermasalah adalah pekerjaan pembangunan turap dan semeniasi jalan lingkungan di RT.17 Dusun Wira III, Desa Santan Ulu. dengan nilai pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 98.954.232,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).

Dalam laporannya, kuasa hukum menyebutkan terdapat indikasi kuat mark up anggaran yang tidak wajar. Hal ini berdasarkan penelusuran harga satuan material dan upah tenaga kerja di wilayah Kabupaten Kukar pada periode yang sama.

“Perbuatan tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan dan secara melawan hukum telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan/atau penyalahgunaan kewenangan,” bunyi salah satu poin dalam laporan yang diterima LIRANEWS.co.

Terlapor dalam laporan ini adalah Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto (53). Diduga, perbuatan tersebut melanggar berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, UU Desa, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai alat bukti, pelapor melampirkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Rincian Biaya Borongan (RBB), dan sejumlah foto lokasi pekerjaan. Eko juga menyertakan nama dua orang saksi, yakni JMR dan HRY, yang keduanya warga Desa Santan Ulu.

Dalam laporannya, Eko meminta Kejaksaan Negeri Kukar untuk segera melakukan pemeriksaan pendahuluan dan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mengaudit dokumen pengadaan, memeriksa pihak terkait, serta mengamankan dokumen asli proyek.

“Kami percaya aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran desa dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Laporan ini juga diberikan tembusan kepada Kapolres Kukar, Inspektorat Kabupaten Kukar, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur sebagai informasi.

Lokasi Kejadian: Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

#KorupsiDesa #MarkUp #KalimantanTimur #KutaiKartanegara #Marangkayu #SantanUlu #LIRANEWS.co

Previous Post
Vivian Jenna Wilson putri Elon Musk

Pilih Hidup Sederhana, Putri Elon Musk: “Saya Bukan Jutawan, Ingin Hidup Mandiri”

Next Post

Proyek Jalan Senilai Rp37 Miliar di Nunukan, Kembali Dilelang Meski Masih Bermasalah Hukum

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *