Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Foto: Muhammad Aksan, S.H, C.Me.

Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim Prihatin dan Serukan Penanganan Serius Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Bontang

BONTANG, LIRANEWS.co | Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur menyatakan keprihatinan mendalam terkait beredarnya informasi perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam dugaan eksploitasi anak di Kota Bontang. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kabiro Hukum ETH Kaltim, Muhammad Aksan, S.H., C.Me.

Dalam rilis resminya, Aksan menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat konstitusi dan tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat luas.

“Setiap bentuk eksploitasi terhadap anak, baik fisik, psikis, maupun ekonomi, tidak dapat ditoleransi. Kasus seperti ini wajib ditangani dengan serius, cepat, dan profesional,” tegas Aksan.

Lebih lanjut, Biro Hukum ETH Kaltim menyampaikan beberapa poin penting dan rekomendasi terkait penanganan kasus tersebut:

  1. Penegakan Hukum yang Pro Anak: ETH Kaltim mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara transparan dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan ABH sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
  2. Pencegahan oleh Pemerintah Daerah: Lembaga ini meminta Pemerintah Kota Bontang dan instansi terkait untuk memberikan perhatian khusus dengan meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
  3. Kolaborasi dan Advokasi: ETH Kaltim menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah, kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan elemen masyarakat dalam melakukan pemantauan dan advokasi terhadap kasus ini serta isu perlindungan anak lainnya.
  4. Masa Depan Anak sebagai Prioritas: Peristiwa ini disebutkan sebagai pengingat bahwa keamanan dan masa depan anak-anak harus menjadi prioritas, sehingga segala bentuk ancaman terhadap mereka wajib menjadi perhatian serius semua pihak.

“ETH Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum serta memberikan pendampingan dan pemantauan sesuai mandat lembaga kami,” pungkas Muhammad Aksan, menutup pernyataan.

Keberadaan lembaga pemantau seperti ETH Kaltim diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang benar dan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak, korban dalam kasus ini. Masyarakat menanti langkah konkret dan koordinasi antarlembaga untuk penyelesaian tuntas kasus tersebut.(*)

Previous Post

ETH Kaltim Siap Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Kelompok Tani Tunas Harapan dengan PT KPC

Next Post
Foto: Perusakan Hutan

ETH Kaltim Soroti Kerusakan Lingkungan Nasional: Andi Ansong Minta Menteri Kehutanan Mundur

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *