Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Ormas dan LSM: Mitra Strategis Pembangunan dengan Landasan Hukum yang Jelas

Oleh: Eko Yulianto, S.H.
14 Desember 2025

BONTANG, LIRANEWS.co | Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap menjadi diskusi publik. Di balik citra yang terkadang dikaburkan oleh perilaku sejumlah oknum nakal, kedua institusi ini sejatinya memiliki kedudukan hukum yang kuat dan berperan sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional.

Eko Yulianto, S.H. selaku praktisi hukum dan aktivis LSM LIRA menjelaskan, bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat, berdasarkan kesamaan aspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan, demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dasar hukum utama pebentukan Ormas adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Sementara itu sifat organisasi adalah Sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.

Sementara itu, LSM secara umum dipahami sebagai organisasi non-pemerintah (NGO/Non-Government Organization) yang didirikan secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan mencari keuntungan. Dalam kerangka hukum Indonesia, LSM merupakan bagian dari Ormas dan pengaturannya mengacu pada UU Ormas yang sama.

Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendirikan organisasi dengan prosedur pendaftaran bersifat administratif dan memiliki konsekuensi terhadap hak organisasi.Ketika dijalankan sesuai fungsinya, Ormas dan LSM memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan negara. Berikut adalah beberapa peran utama mereka:

1. Sebagai Penyalur Aspirasi & Kontrol Sosial
Ormas dan LSM menjadi jembatan penghubung yang menyalurkan suara dan kepentingan masyarakat kepada pemerintah. Mereka juga berfungsi sebagai pengawas (kontrol sosial) terhadap kebijakan publik dan kinerja pemerintah agar tetap transparan dan akuntabel.

2. Sebagai Agen Pemberdayaan Masyarakat
Mereka aktif dalam memberdayakan masyarakat melalui berbagai program, seperti edukasi, pelatihan keterampilan, advokasi hukum, dan bantuan untuk meningkatkan kualitas hidup. LSM juga dikenal sebagai pengembang strategi dan inovasi sosial yang memecahkan masalah di tingkat akar rumput.

3. Sebagai Mitra Pembangunan Pemerintah
Di banyak daerah,Ormas dan LSM dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam mempercepat dan menyeimbangkan pembangunan. Mereka terlibat dalam pemenuhan pelayanan sosial di bidang kesehatan, pendidikan, dan lingkungan, sering kali menjangkau daerah yang sulit diakses.

4. Sebagai Pelestari Nilai & Pemersatu Bangsa
Fungsinya termasuk melestarikan norma,nilai, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Mereka juga mengembangkan semangat gotong royong, toleransi, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Sayangnya, citra positif organisasi masyarakat ini terkadang tercoreng oleh tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan kedudukan, misalnya untuk melakukan pungutan liar (pungli) atau intimidasi. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Ormas.

Pemerintah Kota Bontang baru-baru ini telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan Yang Bermasalah, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor: 100.3.3.3/237.BAKESBANGPOL/2025. Tentunya kita semua harus mendukung langkah-langkah strategis semacam ini untuk menindak praktik-praktik premanisme berkedok Ormas/LSM guna mendukung investasi dan pembangunan di Kota Bontang.

Namun demikian yang perlu digaris bawahi disini adalah, bahwa tindakan premanisme itu bisa dilakukan oleh siapa saja dengan menggunakan baju maupun atribut apapun, bisa menggunakan baju seragam, bersafari maupun berdasi, tidak boleh hanya disematkan kepada Ormas atau LSM saja, karena dapat menimbulkan stigma negatif terhadap keberadaan kedua lembaga tersebut.

“Saya pikir kawan-kawan aktivis Ormas dan LSM di Bontang selama ini cukup kooperatif, hubungan dengan pemerintah maupun swasta sudah terjalin dengan baik, saluran komunikasi juga selalu terbuka untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, tentunya kami akan mendukung setiap langkah yang akan diambil guna mendukung investasi dan pembangunan di Kota Bontang” demikian tegasnya.

Legalitas Ormas dan LSM di Indonesia dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Mereka bukan hanya sah untuk berdiri, tetapi juga dirancang untuk menjadi pilar penopang masyarakat sipil dan mitra pemerintah. Kontribusi mereka dalam pemberdayaan, advokasi, dan pelayanan sosial sangat vital untuk menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Tugas bersama seluruh pemangku kepentingan adalah menjaga agar organisasi-organisasi ini tetap berada pada koridor fungsi luhurnya, untuk kemajuan bangsa dan negara.

“Oleh karena itu kami mendukung rencana Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi Satgas yang dibentuk oleh pemerintah tersebut” demikian pungkasnya.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eko Yulianto

Previous Post

BAPPEMDA Sultra Desak Kejati Tetapkan Pejabat KUPP Kolut dan Anaknya sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Next Post

Direktur PT Bone Raya Indah Laporkan Bank BPD Kaltimtara Cabang Nunukan ke Polda Kaltara, Dugaan Penyimpangan Transaksi dan Jual Aset Sepihak

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *