Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Foto Ilustrasi

Geger! Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Terseret ke Pusaran Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Geger! Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Terseret ke Pusaran Kasus Korupsi Bupati Sugiri

PONOROGO, LIRANEWS.CO | Perkembangan mengejutkan terjadi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Dua pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo ikut terseret dan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya adalah Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), dan Ivan Yoko Wibowo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo .

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (21/1/2026) ini digelar di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jawa Timur. Kehadiran dua aparat penegak hukum ini semakin memperluas spektrum penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut .

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan kedua jaksa tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jawa Timur, atas nama AR selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, dan IYW selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Ponorogo,” ujar Budi kepada para jurnalis .

Pemeriksaan terhadap Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo ini memicu spekulasi publik. Pasalnya, posisi mereka berdua berada di garda terdepan penegakan hukum di daerah. KPK diduga tengah mendalami kemungkinan adanya upaya pelemahan penegakan hukum atau bahkan perlindungan terhadap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo .

“Lingkar kekuasaan di Ponorogo makin terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua pejabat strategis Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo dalam pusaran perkara suap proyek dan gratifikasi ini,” tulis sebuah media online, menekankan sinyal keras yang diberikan KPK .

Selain kedua jaksa, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang tak kalah penting. Mereka adalah Budi Darmawan (ULP Ponorogo), Mujib Ridwan (PPKOM RSUD Dr. Harjono), dan Direktur RSUD Hospitel Bantarangin, Enggar Triadji Sambodo. Tak ketinggalan, ajudan Bupati Sugiri, Singgih Cahyo Wibowo, juga turut dimintai keterangannya .

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025. Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan seorang swasta bernama Sucipto .

Praktik korupsi yang diduga terjadi meliputi tiga klaster besar. Pertama, suap terkait pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Kedua, suap untuk memenangkan proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Ketiga, penerimaan gratifikasi lainnya .

Dalam pengusutannya, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik kotor pada proyek di RSUD Harjono periode 2024 dengan nilai sekitar Rp14 miliar. Dari nilai proyek tersebut, diduga ada potongan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar yang mengalir dari pihak swasta (Sucipto) kepada pimpinan rumah sakit (Yunus Mahatma) .

“Dari nilai itu, KPK menduga adanya fee proyek 10 persen—sekitar Rp1,4 miliar—yang mengalir dari pihak swasta kepada pimpinan rumah sakit. Fee proyek diduga diberikan oleh SC (Sucipto) kepada YM (Yunus Mahatma),” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kala itu, Asep Guntur Rahayu .

Dengan dipanggilnya dua pimpinan Kejari Ponorogo, publik kini menanti apakah status mereka hanya akan berhenti sebagai saksi atau justru akan naik menjadi tersangka. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam, tidak hanya di Ponorogo, tetapi juga di tingkat nasional.

Laporan: Biro Surabaya | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Truk Tronton Muatan Excavator 20 Ton Nekat Lintasi Jembatan Batas Malinau-Nunukan, Warga: Aturan 8 Ton Cuma Isapan Jempol!

Next Post

Tragedi Tanah 2 Hektar di Kubu Raya: Pemilik Sah Angkat Bicara, Lahan Disulap Jadi Jalan Perumahan dan Rumah Ibadah

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *