Demi Kebenaran, Babysitter Asal Muratara Pilih Dipenjara Ketimbang Akui Fitnah: “Saya Tidak Bersalah!”

MURATARA, LIRANEWS.CO | Sebuah drama hukum yang menyentuh hati publik kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Refpin Akhjana Juliyanti (20), seorang gadis asal Dusun V Tran Pangkalan, Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, harus merasakan dinginnya jeruji besi atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya yang seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.
Yang membuat publik geram dan terharu, Refpin dengan tegas menolak tawaran damai yang disertai syarat harus mengaku bersalah.
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan!” ucapnya dengan mata berkaca-kaca namun penuh ketegasan.
Kalimat ini kini viral di media sosial dan menjadi simbol perlawanan seorang gadis kecil yang terjepit sistem.
Refpin mulai bekerja sebagai pengasuh anak (babysitter) di rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs pada Agustus 2025. Tugasnya sehari-hari mengurus rumah tangga dan menjaga anak majikan. Namun pada 20 Agustus 2025, Refpin memutuskan keluar dari pekerjaannya dan kembali ke Yayasan PKM tempat ia bernaung.
Tak lama setelah kepergiannya, pihak majikan melalui istri Fs berinisial AL melaporkan Refpin ke polisi dengan dua tuduhan: pertama, membawa kabur barang-barang senilai Rp5 juta, dan kedua, melakukan penganiayaan terhadap anak majikan yang ditandai dengan memar di bagian kaki.
Pada 22 Agustus 2025, laporan resmi dibuat. Refpin dipanggil polisi, dan dalam panggilan pertamanya sebagai saksi, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polresta Bengkulu. Proses yang terkesan terburu-buru ini dipertanyakan oleh kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, SH dan Sopian Saidi Siregar.
“Penetapan tersangka ini prematur dan dipaksakan. Tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung kejadian. Juga tidak ada rekaman CCTV yang mendukung tuduhan tersebut,” tegas Abu Yamin.
Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa hasil visum yang menunjukkan memar di kaki anak tidak bisa berdiri sendiri sebagai bukti. Memar bisa terjadi karena banyak hal, dan visum tidak bisa menunjuk siapa pelakunya.
Tim kuasa hukum Refpin sempat mengajukan gugatan praperadilan pada November 2025 untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Namun upaya ini gagal setelah hakim tunggal Ratna Dewi Darimi menolak permohonan tersebut.
Tak menyerah, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Februari 2026, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi (nota keberatan). Mereka menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan minim bukti. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya bahwa unsur pidana telah terpenuhi, dan perkara pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu, Refpin tampak berusaha tegar meski raut wajahnya tak mampu menyembunyikan kelelahan batin. Di jarinya melingkar sebuah tasbih digital yang terus ia putar sepanjang menunggu jadwal sidang.
“Ingin pulang, bertemu keluarga,” ujar Refpin dengan suara bergetar.
Lantaran lokasi persidangan yang jauh dari kampung halamannya di Muratara, Refpin terpaksa menjalani seluruh proses hukum ini seorang diri, tanpa pendampingan langsung dari keluarga setiap harinya.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa sempat ada upaya perdamaian dari pihak pelapor. Namun syaratnya membuat bulu kuduk merinding: Refpin harus mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.
Dengan mata berkaca-kaca namun suara tetap tegas, Refpin menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Baginya, kejujuran adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan kebebasan semu.
“Lebih baik saya dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan!”
Kasus Refpin membuka mata kita semua tentang betapa rentannya posisi rakyat kecil, khususnya pekerja rumah tangga (PRT), di Indonesia. Ketika konflik terjadi dengan majikan yang memiliki status sosial lebih tinggi, PRT sering berada di posisi sulit.
Apalagi sistem peradilan pidana Indonesia saat ini tengah bertransisi ke Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Perubahan ini diharapkan membawa sistem lebih adil dan transparan.
Di media sosial, tagar #KeadilanUntukRefpin dan #SayaRefpin mulai bergema. Warganet menyuarakan dukungan mereka untuk gadis asal Muratara ini. Banyak yang menyebut kasus ini sebagai contoh nyata bagaimana kekuasaan bisa membutakan keadilan.
Seorang pengguna Twitter menulis, “Seorang anak muda rela dipenjara demi kebenaran. Sementara oknum yang punya kuasa tega memfitnah. Ini ironi di negeri sendiri!”
Sidang kasus Refpin masih akan bergulir ke tahap selanjutnya. Kuasa hukum optimis majelis hakim akan bertindak objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap putusan nanti sesuai dengan petitum yang diajukan, yakni pembebasan atau setidaknya putusan yang adil bagi klien kami,” ujar Sopian Saidi Siregar.
Kita semua berdoa semoga hakim bisa melihat fakta dengan jernih. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan, bukan hanya untuk mereka yang punya kuasa, tapi juga untuk rakyat kecil seperti Refpin.
“Lebih baik dipenjara daripada mengakui hal yang tidak saya lakukan!”
Kalimat itu akan terus bergema, menjadi pengingat bahwa di negeri ini, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi kebenaran meski harus membayar mahal. Untuk warganet, terus viralkan kasus ini karena seperti biasa di negeri ini, No Viral No Justice!
Semoga Refpin segera pulang, berkumpul dengan keluarga, dan melanjutkan hidupnya.
Laporan: Biro Muratara | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri








