Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Camat Mantup Jemput Bola Aktivasi KTP Digital di 15 Desa, Layanan Fleksibel untuk Masyarakat

Camat Mantup Jemput Bola Aktivasi KTP Digital di 15 Desa, Layanan Fleksibel untuk Masyarakat

LAMONGAN, LIRANEWS.co | Dalam rangka mempercepat transformasi digital kependudukan, Pemerintah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, meluncurkan layanan “jemput bola” untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Layanan keliling ini akan menjangkau 15 desa di wilayahnya, berlangsung dari 27 Januari hingga 14 Februari 2026.

Camat Mantup, Ilyas, S.Kep., menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen menyukseskan program digitalisasi nasional sekaligus mendukung target kinerja Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sasaran utama kami adalah warga yang sudah memiliki KTP-el (elektronik) namun belum mengaktifkan atau mengintegrasikannya ke dalam bentuk digital,” terang Ilyas, Rabu (11/2/2026).

Pelayanan dipusatkan di balai-balai desa pada jam kerja pukul 09.00 hingga 14.00 WIB sesuai jadwal yang telah disusun. Namun, Ilyas menekankan bahwa layanan ini bersifat fleksibel dan mengutamakan kemudahan bagi masyarakat.

“Apabila ada warga yang datang di luar jam operasional, petugas kami akan tetap memberikan pelayanan. Intinya kami ingin mempermudah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga memaparkan keunggulan IKD yang praktis karena mengonsolidasikan berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga data BPJS dalam satu aplikasi di telepon pintar dengan tingkat keamanan yang terjamin.

Meski mendorong adopsi teknologi, Ilyas menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tidak meninggalkan kelompok rentan. Keberadaan IKD bersifat melengkapi, bukan menggantikan KTP fisik sepenuhnya.

“Keberadaan IKD dan KTP-el saling melengkapi dan sama-sama berlaku, mengingat masih ada penduduk yang tidak memiliki atau belum terbiasa menggunakan ponsel pintar, terutama dari kalangan lansia,” pungkas Camat.

Layanan jemput bola ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan IKD di Kecamatan Mantup, mendorong efisiensi administrasi, dan mengakselerasi program smart city serta transformasi digital pelayanan publik di tingkat tapak.

Laporan: Biro Lamongan | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: M. Rozaq

Previous Post

Praktisi Hukum Sebut Aturan “Buka Blokir” dan “Tarik Paksa” Kendaraan Leasing sebagai Pemerasan, Desak OJK Turun Tangan

Next Post

Kejati Kaltara Geledah Tiga Dinas Provinsi, Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *