Berita Populer

JUMAT KERAMAT: BPK Ungkap Kekurangan Volume Tujuh Paket Pemeliharaan di Bontang, Rugikan Negara Rp66 Juta

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Hentikan Ancaman Pasal Karet bagi Advokat dan Jurnalis

KPK Bongkar Aksi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Cuekin Peringatan Bawahan, Ngotot Menangkan “Perusahaan Ibu” Raup Rp19 M

BREAKING NEWS: Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Hibah APPS Pariwisata ASITA

BREAKING NEWS: Kejati Kaltara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Hibah APPS Pariwisata ASITA

BULUNGAN, LIRANEWS.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejati Kaltara pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial:

  1. SMDN, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata Kaltara periode tahun 2021.
  2. SF, sebagai Ketua DPD Asita Kaltara Periode 2020-2025.
  3. MI, sebagai pihak ketiga yang menjadi rekanan pelaksana kegiatan.

Usai penetapan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu SMDN dan SF. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI belum memenuhi panggilan penyidik dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan menelusuri kerugian negara,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal subsider terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan bersama-sama.

Kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Samiaji.

Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abd. Rahman

Previous Post

DPC IWAPI Kota Bontang Rayakan HUT Ke-51 dengan Menggelar Syukuran dan Ikuti Acara Nasional Secara Virtual

Next Post

Aktivis Lingkungan Dukung Nurdiansyah Alasta Pimpin Demokrat Aceh, Dinilai Konsisten Berantas Tambang Ilegal dan Pulihkan Ekosistem

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *