Waspada Kejahatan Digital, Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Gendam dan Hipnotis Bertransformasi menjadi Scam, Kerugian Masyarakat Capai Rp9,1 Triliun

SAMARINDA, LIRANEWS.CO | Ancaman kejahatan di era digital kian meresahkan. Praktisi hukum sekaligus aktivis LSM LIRA, Eko Yulianto, S.H., mengungkapkan bahwa modus pencurian, penipuan, penggelapan, gendam dan hipnotis, kini telah bertransformasi menjadi kejahatan digital (scam) yang menyasar masyarakat luas melalui transaksi elektronik.
Menurut Eko, sistem transaksi keuangan secara elektronik saat ini dinilai sangat tidak aman. Pernyataan ini merujuk pada data Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang mencatat bahwa setiap tahunnya, ribuan orang jatuh sebagai korban penipuan daring.
“Kejahatan digital ini bukan lagi kejahatan biasa, tetapi telah terstruktur secara rapi. Masyarakat harus waspada karena para pelaku bahkan telah menggabungkan ilmu gendam dan hipnotis dengan teknik kejahatan di ruang publik,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan data terbaru dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat akibat penipuan finansial atau scam digital mencapai angka yang sangat fantastis.
Hingga 14 Januari 2026, total kerugian yang tercatat mencapai Rp9,1 triliun. Data tersebut dihimpun sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024. Sementara itu, berdasarkan catatan per 26 Februari 2026, IASC menerima lebih dari 477.600 laporan kasus penipuan.
Eko menyoroti minimnya tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam menangani gelombang kejahatan digital ini. Ia menilai Kepolisian, Intelijen, PPATK, OJK, Bank Indonesia, serta lembaga lainnya tidak dapat berbuat banyak menghadapi jenis kejahatan ini.
“Ribuan kasus mengendap tanpa penyelesaian. Para korban dibiarkan menanggung kerugian sendiri tanpa perlindungan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menduga bahwa kejahatan jenis ini dikelola oleh sebuah sindikat yang terstruktur secara rapi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Bahkan, diduga melibatkan sejumlah pihak termasuk oknum aparat didalamnya.
Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan ini, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga privasi di media sosial.
“Jangan mengumbar masalah pribadi di media sosial, karena para penipu sudah mengintai dan menjadikan anda target kejahatan, mereka bisa menyamar menjadi siapa saja untuk masuk terlibat kedalam masalah anda” imbau Eko.
Berikut adalah tips yang diberikan untuk menghindari kejahatan digital (scam):
- Jangan pernah mentransfer uang kepada orang tidak dikenal dengan alasan apapun.
- Biasakan transaksi keuangan secara tatap muka disertai penyerahan kwitansi pembayaran secara fisik.
- Jangan terpancing untuk melakukan pembayaran yang dikesankan terburu-buru; bisa dipastikan itu adalah penipuan.
- Jangan percaya teman yang tiba-tiba menghubungi dengan nomor baru. Hampir 90% kasus penipuan berhasil karena korban terperdaya dengan penyamaran foto profil.
- Minta pendampingan orang yang dipercaya untuk melakukan transaksi jual beli atau transaksi apapun yang mengharuskan transfer sejumlah uang. Lebih aman lagi jika didampingi kuasa hukum atau melakukan transaksi di depan notaris.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan digital segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan IASC dan OJK. https://iasc.ojk.go.id/
Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri
Ikuti saluran LIRANEWS.CO di WhatsApp klik link dibawah ini: http://Ikuthttps://whatsapp.com/channel/0029VbBklJ0GehEKk2kjdc3T








