Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Warga Santan Dukung Pemisahan Wilayah ke Kota Bontang, DPP ETH KALTIM Siap Kawal Aspirasi hingga ke Pemerintah Pusat

Warga Santan Dukung Pemisahan Wilayah ke Kota Bontang, DPP ETH KALTIM Siap Kawal Aspirasi hingga ke Pemerintah Pusat

KUTAI KARTANEGARA, LIRANEWS.co | Aspirasi warga tiga desa di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yaitu Desa Santan Ilir, Santan Tengah, dan Santan Ulu, untuk bergabung ke dalam wilayah administratif Kota Bontang semakin menguat. Aspirasi ini kini resmi mendapatkan pendampingan dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur, yang menyatakan kesiapan mengawal perjuangan tersebut hingga ke level pemerintah pusat.

Aspirasi ini disampaikan secara langsung oleh Forum Santan Bersatu kepada DPP ETH KALTIM. Adi Rahman, selaku Ketua Forum Santan Bersatu, menegaskan bahwa keinginan untuk berpindah wilayah lahir dari penderitaan panjang masyarakat.

“Kondisi banjir yang berulang, kerusakan lingkungan yang parah, dan ketimpangan pembangunan yang kami alami selama bertahun-tahun tidak pernah ditangani secara serius. Ironisnya, wilayah kami justru ditetapkan sebagai kawasan industri,” tegas Adi Rahman, Selasa (2/1/2024).

Ia mengungkapkan, aspirasi ini telah berulang kali disampaikan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan berbagai forum resmi lainnya, namun belum pernah mendapatkan tindak lanjut konkret. “Kami merasa jalan di tempat. Karena itulah, kami meminta DPP ETH KALTIM untuk mengawal perjuangan ini hingga ke pemerintah pusat,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, DPP ETH KALTIM menyatakan dukungan sekaligus penegasan bahwa aspirasi perubahan wilayah administratif merupakan hal yang konstitusional.

“Perpindahan wilayah secara hukum sangat dimungkinkan, asalkan ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas pernyataan resmi DPP ETH KALTIM.

Lembaga ini merujuk pada Pasal 18 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah.

“Jika tujuannya adalah untuk memperbaiki pelayanan publik, mengatasi ketertinggalan pembangunan, dan melindungi masyarakat dari dampak sosial-ekologis, maka upaya ini sah dan konstitusional,” tegasnya.

DPP ETH KALTIM juga menyoroti potensi kelalaian administratif pemerintah daerah. Mereka menilai, menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan industri tanpa disertai dengan perlindungan memadai bagi masyarakat dari dampak buruknya, seperti banjir dan kerusakan lingkungan, dapat dianggap sebagai kegagalan menjalankan kewajiban.

“Negara tidak boleh menjadikan rakyat sebagai korban pembangunan. Ada payung hukum seperti UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur hal ini. Jika pemerintah daerah gagal, maka koreksi struktural seperti penataan wilayah adalah langkah yang sah,” papar pernyataan tersebut.

DPP ETH KALTIM berkomitmen untuk segera menyusun dokumen aspirasi resmi yang dilengkapi dengan data teknis menyeluruh. Data yang akan dikumpulkan meliputi dokumentasi banjir, kajian kerusakan lingkungan, dan analisis stagnasi ekonomi di wilayah Santan.

“Kami akan membawa persoalan mendesak ini ke meja Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, hingga ke Presiden Republik Indonesia. Kewenangan akhir penataan wilayah ada di pemerintah pusat,” jelas DPP ETH KALTIM.

Mereka menegaskan bahwa isu yang dibawa bukan sekadar isu politik lokal, melainkan isu konstitusional, kemanusiaan, dan keadilan pembangunan.

“Jika struktur wilayah ternyata menjadi penghambat kesejahteraan rakyat, maka hukum memberikan jalan untuk mengubahnya. Kami akan pastikan suara warga Santan didengar di tingkat tertinggi,” tutup pernyataan itu.

Laporan: Biro Kutai Kartanegara | Editor: LIRANEWS.co | Penulis: Andi Ansong

Previous Post

Belasan Grup Qasidah di Gresik Mundur dari Lomba, Tuntut Tanggung Jawab dan Ganti Rugi ke IPEMI

Next Post

LSM LIRA Desak Kejari Bontang Serahkan Kasus Korupsi Tugu Selamat Datang ke Polisi Jika Merasa Tak Mampu

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *