Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Wacana “Fraksi Minimal” PDIP Dikritik: Hanya Pindahkan Pagar

Wacana “Fraksi Minimal” PDIP Dikritik: Hanya Pindahkan Pagar

LIRANEWS.co | Wacana skema baru persyaratan pembentukan fraksi di DPR yang diusung PDIP terus menuai kritik tajam. Pengamat menilai, aturan yang mewajibkan partai memiliki jumlah kursi minimum dalam satu komisi DPR untuk membentuk fraksi tidak berbeda secara substantif dengan parliamentary threshold (PT) yang selama ini dipersoalkan.

Anshar, pengamat politik dan demokrasi, menegaskan bahwa skema tersebut merupakan bentuk pembatasan baru terhadap partisipasi politik rakyat.

“Mereka hanya memindahkan pagar. Pembatasan tetap ada,,” ujar Anshar kepada LIRANEWS.CO, Senin

Menurutnya, esensi kebijakan itu sama dengan PT: menyaring partai kecil agar tidak memiliki wadah (fraksi) di parlemen, yang pada akhirnya membatasi akses dan hak politik mereka.

“Ini bukan reformasi sistem pemilu. Ini operasi politik untuk menutup gerbang partisipasi rakyat dan memastikan yang berkuasa tetap nyaman,” tegasnya.

Kritik lebih keras diarahkan pada posisi PDIP yang dinilai kontradiktif dalam isu-isu demokrasi fundamental. Anshar menyoroti perbedaan sikap PDIP dalam dua isu kunci.

Di satu sisi, PDIP menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD dengan dalih menjaga kedaulatan rakyat. Namun, di sisi lain, dalam konteks pemilu legislatif, PDIP justru mengusulkan aturan yang mempersempit ruang partai politik .

“Ini praktik standar ganda. Bicara kedaulatan rakyat ketika menguntungkan, tetapi menutup ruang rakyat ketika berpotensi memperkuat kompetisi,” tegas Anshar.

Ia menilai sikap tersebut mencerminkan kontradiksi ideologis yang serius. “Ini pengkhianatan ideologis,” pungkasnya.

Wacana perubahan aturan fraksi ini diperkirakan akan memicu perdebatan sengit dalam proses revisi Undang-Undang MD3. Partai-partai kecil serta kelompok masyarakat sipil diprediksi menolak keras skema yang dinilai berpotensi mengukuhkan dominasi partai besar di parlemen.

Penulis: Moch. Soeminto, S.Kom., S.T.

Previous Post

Menhan: 10 Orang Pengusaha Nikmati Kekayaan Alam Indonesia, Kebocoran Negara Capai Rp5.770 Triliun

Next Post

Diduga Tipu Investor Rp159 Juta, Seorang Direktur Perusahaan di Sangatta Dilaporkan ke Polres Kutim

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *