Berita Populer

Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta Bukan “Perkara Biasa”, Melainkan Masuk Kategori “Perkara Cepat” atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Gambar Ilustrasi dibuat dengan AI

Viral! Mobil Dinas Sekretaris Dinkes Bontang Diduga Gunakan Plat Hitam Saat Liburan ke Biduk-Biduk, Wali Kota: “Akan Diperiksa Inspektorat”

Viral! Mobil Dinas Sekretaris Dinkes Bontang Diduga Gunakan Plat Hitam saat Liburan ke Biduk-Biduk, Wali Kota: “Akan Diperiksa Inspektorat”

Gambar Ilustrasi dibuat dengan AI

BONTANG, LIRANEWS.CO | Sebuah video yang memperlihatkan kendaraan dinas berpelat merah milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang berada di kawasan wisata Kabupaten Berau viral di media sosial. Namun yang lebih mencuat kemudian adalah dugaan bahwa kendaraan tersebut sengaja menggunakan plat nomor hitam saat berada di lokasi wisata, diduga untuk mengelabui masyarakat dan aparat.

Kejadian ini terjadi di tengah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, memicu pertanyaan publik mengenai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, sekaligus dugaan pelanggaran administratif hingga pidana terkait pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dalam rekaman yang beredar, terlihat satu unit minivan bertuliskan “Dinas Kesehatan Kota Bontang” dan satu unit mobil Toyota lainnya berada di sekitar objek wisata Labuan Cermin, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau. Rekaman tersebut diketahui diambil pada Senin (23/3/2026), atau H+3 Idulfitri, saat aparatur sipil negara (ASN) masih dalam masa libur cuti bersama.

Yang menjadi sorotan publik adalah, berdasarkan sejumlah foto dan video yang diunggah warga, kendaraan dinas tersebut tidak menggunakan pelat merah sebagaimana mestinya, melainkan menggunakan pelat hitam dengan tulisan putih. Padahal sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan dinas instansi pemerintah wajib menggunakan TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih.

Salah satu saksi di lokasi, Rudi (34), warga setempat, mengaku sempat melihat langsung mobil tersebut.

“Saya lihat plat-nya hitam, biasa seperti mobil pribadi. Tapi ada stiker dinas kesehatan di bodi mobil, jadi aneh. Saya kira mobil pinjaman, ternyata pas viral di WA, katanya itu mobil dinas,” ujarnya.

Pasca video viral, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bergerak cepat melakukan penelusuran. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, membenarkan bahwa mobil dinas tersebut memang melekat pada jabatan sekretaris di Dinas Kesehatan. Namun, setelah dikonfirmasi, kendaraan itu tidak sedang digunakan untuk kepentingan kedinasan.

“Itu sudah dikonfirmasi, katanya bukan dalam keadaan dinas,” ujar Neni saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/3/2026).

Neni mengungkapkan bahwa mobil dinas tersebut kerap dipinjamkan, baik kepada pegawai maupun masyarakat umum dengan sejumlah ketentuan. Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah bahwa penggunaan di luar dinas tidak boleh dibebankan pada anggaran pemerintah, termasuk biaya bahan bakar.

“Mobil itu memang sering dipinjam. Bisa dipakai masyarakat atau pegawai, tapi biasanya bukan untuk dinas dan bahan bakarnya ditanggung masing-masing,” tambahnya.

Namun, Neni mengaku akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan penggunaan pelat hitam yang tidak sesuai aturan.

“Kalau memang benar plat-nya diganti, itu masalah lain. Kita serahkan ke inspektorat dan kepolisian karena menyangkut dokumen kendaraan,” tegasnya.

Wali Kota Neni menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas berpelat merah di luar jam kerja dan untuk keperluan pribadi tetap melanggar aturan disiplin PNS. Pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti akan ada pemeriksaan dari inspektorat, yang mana dalam aturan ada disiplin ringan, sedang, dan berat. Itu yang akan ditentukan,” jelas Neni.

Penanganan kasus ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Namun, terkait dugaan penggantian plat merah menjadi hitam, Wali Kota menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bontang.

“Karena kalau plat-nya diganti tanpa prosedur, itu bukan hanya disiplin ASN, tapi sudah masuk ranah pidana. Kami tidak main-main,” tambahnya.

Kasus ini menyorot dua lapis pelanggaran sekaligus: penyalahgunaan kendaraan dinas dan dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2025, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, serta dibatasi penggunaannya pada hari dan jam kerja kantor. Penggunaan tanpa izin, apalagi untuk tujuan wisata atau liburan, jelas merupakan penyalahgunaan fasilitas negara.

Sementara terkait dugaan penggantian plat nomor, aparat kepolisian mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berlapis:

  1. Pelanggaran Lalu Lintas – Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, atau memasang TNKB tidak sesuai peruntukannya, diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
  2. Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen – Apabila terbukti dengan sengaja mengubah, mengganti, atau memalsukan TNKB yang merupakan dokumen identitas kendaraan yang sah, maka dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, AKP Budi Santoso, saat dihubungi terpisah menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan apakah plat yang terpasang sesuai dengan data di STNK atau tidak.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku, baik secara tilang maupun pidana jika memenuhi unsur,” tegasnya.

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi disertai dengan upaya menyamarkan identitas kendaraan dengan mengganti plat nomor, pernah terjadi di daerah lain dengan sanksi yang cukup berat.

Kabupaten Temanggung baru-baru ini menjatuhkan sanksi berat kepada pejabat eselon II yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Pejabat tersebut mengganti pelat merah mobilnya menjadi pelat putih agar tidak dikenali. Sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan.

Sementara di Kota Bekasi, seorang ASN yang menggunakan mobil dinas untuk menjenguk keluarga sakit di luar kota saat libur Lebaran juga dikenai sanksi pembinaan setelah videonya viral di media sosial.

Pemerintah Kabupaten Berau sendiri, sebagai daerah tujuan wisata dalam kasus ini, juga telah mengeluarkan peringatan keras. Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya untuk menunjang tugas kedinasan.

“Kalau digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, itu sudah jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, Bachtiar Mabe, belum memberikan tanggapan resmi terkait viralnya penggunaan mobil dinas bawahannya tersebut. Publik kini menanti langkah tegas Pemkot Bontang, hasil pemeriksaan Inspektorat, serta hasil penyelidikan dari Satlantas Polres Bontang terkait dugaan penggunaan plat nomor tidak sesuai peruntukannya.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin ASN dan menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan aset negara, sekaligus menjadi peringatan bahwa memanipulasi identitas kendaraan dinas tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga dapat berhadapan dengan jerat hukum pidana.

Laporan; Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Ikuti saluran LIRANEWS.CO di WhatsApp klik link dibawah ini: https://whatsapp.com/channel/0029VbBklJ0GehEKk2kjdc3T

Previous Post

Fantastis! Kejati Kaltim Selamatkan Aset Korupsi Rp 214 Miliar, Puluhan Tas Mewah dan Mobil Disita

Next Post

JUM’AT KERAMAT: Beasiswa Stimulan Tugas Akhir Pemkot Bontang Salah Sasaran, Diterima ASN yang Telah Lulus

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *