Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Tragedi Tanah 2 Hektar di Kubu Raya: Pemilik Sah Angkat Bicara, Lahan Disulap Jadi Jalan Perumahan dan Rumah Ibadah

Tragedi Tanah 2 Hektar di Kubu Raya: Pemilik Sah Angkat Bicara, Lahan Disulap Jadi Jalan Perumahan dan Rumah Ibadah

Kubu Raya, LIRANEWS.co – Sebuah kasus dugaan penyerobotan tanah yang mencengangkan terjadi di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Seorang pemilik lahan sah, Anwar Ryanto Lim, harus gigit jari saat mengetahui tanah seluas dua hektar miliknya yang legal secara hukum telah berubah wujud. Alih-alih masih berupa lahan kosong, tanah tersebut kini telah berdiri megah menjadi jalan perumahan, rumah mewah, tempat ibadah, hingga fasilitas umum lainnya.

Peristiwa ini bermula ketika Anwar mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada awal tahun 2024. Ia terkejut bukan main karena lahan yang ia beli pada 2018 itu kini telah “disulap” tanpa sepengetahuannya.

“Klien saya membeli tanah ini secara sah dari Seng Siauw Nam pada tahun 2018. Proses jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan sertifikat hak milik (SHM) sudah atas nama klien kami. Saat dibeli, lahan ini kosong, hanya semak belukar,” ujar Raka Dwi Permana, kuasa hukum Anwar.

Hasil penelusuran di lapangan menguak tabir kelam di balik penguasaan lahan tersebut. Pihak yang menduduki tanah ternyata mengklaim telah mendapatkan lahan tersebut sebagai tanah wakaf dari seseorang berinisial NI. Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa NI bukanlah pemilik sah tanah tersebut. Aksi ini disebut-sebut sebagai bentuk “menyumbang pakai harta orang lain” yang nyata.

“Informasi yang kami dapat, pengurus rumah ibadah di lokasi mengklaim menerima wakaf tanah dari saudara NI. Padahal, klien kami tidak pernah menjual, apalagi mewakafkan tanahnya kepada siapapun. Bahkan, diduga tanah ini telah dimohonkan hak baru oleh pihak yang menguasai,” tegas Raka .

Menanggapi klaim tersebut, pihak yang disebut sebagai penguasa lama tanah, Nur Iskandar, angkat bicara. Ia mengklaim keluarganya telah menguasai dan merawat lahan itu sejak tahun 1970 dan telah mewakafkannya untuk pembangunan Masjid Sulthan Annashira dan pondok pesantren pada 2020.

“Kami yang merasa diserobot. Pondok dan kebun sudah ada sejak lama. Kok malah ada orang datang membawa sertifikat baru dan memasang plang kepemilikan? Kebenaran pasti akan terbuka,” ujar Nur Iskandar saat ditemui .

Langkah Hukum yang Elegan: Tidak Anarkis, Langsung “Mengetuk” Pintu Kejaksaan

Yang membuat kasus ini menarik adalah sikap pemilik lahan. Alih-alih melakukan aksi anarkis atau bentrok fisik di lokasi yang dapat memicu konflik horizontal, Anwar Ryanto memilih jalur hukum yang jauh lebih elegan sekaligus mematikan.

Melalui kuasa hukumnya, Anwar resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada 3 Juni 2025. Tak berhenti di situ, laporan serupa juga dilayangkan ke Polda Kalbar .

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengaduan ini. Ada dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang digunakan untuk mengurus perizinan bangunan di atas tanah klien kami. Ini adalah aksi mafia tanah yang harus diberantas,” jelas Raka .

Pihak Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan akan diverifikasi dan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujarnya .

Dengan masuknya laporan ini ke ranah hukum, seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan seluas dua hektar tersebut terancam berstatus ilegal. Pasalnya, bangunan-bangunan itu diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

Para pengembang perumahan yang menggunakan lahan tersebut untuk akses jalan dan oknum-oknum yang terlibat dalam “drama wakaf” ini kini harus berhadapan dengan ancaman pidana penyerobotan lahan (Pasal 167 KUHP) dan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP). Seluruh pembangunan yang megah itu bisa runtuh dalam sekejap jika pemilik asli terbukti benar secara hukum.

Kisah ini menjadi pengingat mahal bagi masyarakat. Di atas langit masih ada hukum. Jangan pernah merasa aman membangun “istana” di atas hak orang lain. bagi pemilik tanah, kasus ini menegaskan pentingnya melakukan cek sertifikat secara berkala dan memasang patok batas.

“Di zaman sekarang, semak belukar pun bisa ‘hamil’ jadi perumahan dalam semalam jika tidak dijaga. Jangan sampai keikhlasan yang salah tempat justru berujung pada masalah hukum yang serius,” pungkas Raka mengingatkan.

Hingga berita ini diturunkan, kasus sengketa lahan ini masih bergulir di meja hijau, menanti keadilan ditegakkan.

Laporan: Biro Kubu Raya | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Geger! Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Terseret ke Pusaran Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Next Post

Sejarah Kelam di Balik Kemerdekaan: Utang Kolonial yang Membelenggu Indonesia

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *