Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang: Dari Tersangka Kecelakaan, Kini Pengemudi Ojol Balik Gugat Pemda Banten Rp100 Miliar

Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang: Dari Tersangka Kecelakaan, Kini Pengemudi Ojol Balik Gugat Pemda Banten Rp100 Miliar

PANDEGLANG, LIRANEWS.CO | Kasus kecelakaan maut yang menimpa seorang pengemudi ojek pangkalan di Pandeglang, Banten, memasuki babak baru. Al Amin Maksum (43), yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kematian penumpangnya, kini justru balik menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Banten dan Pandeglang ke Pengadilan Negeri setempat. Gugatan perdata dengan nilai fantastis, yakni Rp100 miliar, dilayangkan atas dasar dugaan kelalaian pemerintah dalam memelihara infrastruktur jalan yang menjadi pemicu utama kecelakaan .

Kronologi berdarah ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di turunan Jalan Gardu Tanjak, depan Hotel Pandeglang Raya. Saat itu, Al Amin tengah mengantarkan seorang bocah 11 tahun berinisial KR (diberitakan juga sebagai Rafli atau Khairi Rafi) pulang sekolah. Musibah datang ketika sepeda motor yang dikendarainya menghantam lubang besar berdiameter sekitar 3 meter dengan kedalaman 10 sentimeter di badan jalan .

Akibat hantaman tersebut, motor oleng tak terkendali dan keduanya terjatuh. Nahas, korban yang masih duduk di bangku kelas V SD itu terpental ke kanan dan masuk ke kolong mobil ambulans desa yang melaju dari arah yang sama. KR meninggal dunia di tempat akibat luka parah di bagian kepala, sementara Al Amin mengalami luka serius di wajah, kepala, tangan, dan kaki hingga harus dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang

Pascakejadian, proses hukum sempat berbelit. Al Amin dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain . Penetapan status ini memicu polemik dan sorotan publik karena kecelakaan disebut-sebut dipicu oleh infrastruktur yang rusak.

Namun, narasi tersebut kemudian diklarifikasi oleh Polda Banten. Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Hutapea menegaskan bahwa proses hukum saat itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Perlu ditegaskan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan proses masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu .

Akhirnya, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah. Dua belah pihak telah menyadari bahwa peristiwa tersebut merupakan musibah dari Allah SWT dan telah saling memaafkan,” jelas Maruli .

Dengan adanya surat permohonan restorative justice, penyidik Polres Pandeglang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) .

Meski telah berdamai dengan pihak keluarga korban, Al Amin melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, tidak tinggal diam. Ia menilai ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas musibah ini, yaitu penyelenggara jalan. Pada 22 Februari 2026, tim kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum melalui e-court PN Pandeglang dengan nomor perkara 5 Tahun 2026 .

Gugatan tersebut ditujukan kepada lima pihak, yakni Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, serta sopir ambulans yang terlibat dalam insiden sebagai pihak terkait . Nilai gugatan mencapai Rp100 miliar, sebuah angka yang disebut bukan sekadar kompensasi pribadi.

“Fakta utamanya adalah jalan berlubang yang tidak diperbaiki dan tidak diberi rambu peringatan. Itu yang menjadi pemicu kecelakaan,” tegas Raden Elang Mulyana kepada awak media .

Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian merupakan ruas jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten yang seharusnya mendapat perawatan rutin.

“Seharusnya, ada perawatan rutin atau minimal pemasangan rambu peringatan jika ada kerusakan, tetapi faktanya tidak ada,” sindirnya .

Menurut Raden, dana gugatan tersebut nantinya tidak akan dinikmati kliennya semata. Jika dikabulkan majelis hakim, dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu para korban kecelakaan lalu lintas di Banten serta mendorong perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal tanggung jawab negara untuk hadir dan memastikan keselamatan masyarakat,” ujarnya usai pendaftaran gugatan .

Landasan hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 24 UU tersebut mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menimbulkan bahaya. Lebih lanjut, Pasal 273 mengatur sanksi pidana bagi pejabat penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Tim kuasa hukum juga menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum .

Gugatan ini langsung mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Banten. Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Al Amin. Ia bahkan menyebut gugatan ini menjadi momentum evaluasi layanan publik dan sistem pemeliharaan jalan. Menariknya, pascakejadian, pemerintah dikabarkan langsung bergerak cepat melakukan perbaikan di lokasi lubang maut tersebut .

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, juga angkat bicara. Ia menilai gugatan ini menjadi tamparan keras sekaligus pembelajaran berharga bahwa infrastruktur sangat penting bagi keselamatan masyarakat. Pihaknya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan .

Kasus ini juga menyedot perhatian para pengamat dan legislatif. Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa Pasal 273 UU LLAJ memang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai kasus ini membuka persoalan lama, yaitu belum diakuinya ojek sebagai transportasi umum dalam UU LLAJ, yang menyebabkan pengemudi ojek rentan tidak mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan kerja layaknya angkutan umum resmi .

Di sisi lain, analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengkritisi pendekatan penegakan hukum dalam kasus kecelakaan akibat infrastruktur. Ia menilai bahwa menjadikan korban jalan rusak sebagai tersangka menunjukkan adanya masalah dalam pola pikir penegakan hukum di tingkat lapangan .

Kisah Al Amin ini pun menjadi simbol perlawanan warga biasa terhadap kelalaian birokrasi. Dari seorang pengemudi ojek yang nyaris dipidana karena lubang di jalan, ia kini menjelma menjadi figur yang menagih janji konstitusi atas rasa aman dari negaranya. Sidang perdana gugatan perdata ini pun dinanti publik sebagai ujian akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan warganya.

Laporan: Biro Pandeglang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Sejarah Kelam di Balik Kemerdekaan: Utang Kolonial yang Membelenggu Indonesia

Next Post

Berbagi Berkah Ramadhan: Polsek Menganti Bagikan Tajil Demi Jaga Kamtibmas

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *