Berita Populer

Tragedi Bayi 3 Bulan di Samarinda: Infus Berujung Luka, Menyoal Pengawasan Tenaga Kesehatan

Mengaku Diusir dan Dituduh Pencuri, Pendamping Anak Yatim di Bontang Minta Klarifikasi Dispopar

Berkhianat ke AS Demi US$50 Juta, Orang Dalam Maduro Justru Dikhianati Trump?

Gambar Ilustrasi dibuat dengan AI

Tragedi Bayi 3 Bulan di Samarinda: Infus Berujung Luka, Menyoal Pengawasan Tenaga Kesehatan

Tragedi Bayi 3 Bulan di Samarinda: Infus Berujung Luka, Menyoal Pengawasan Tenaga Kesehatan

Gambar Ilustrasi dibuat dengan AI

Samarinda, LIRANEWS.co – Sebuah kasus dugaan malapraktik kembali mencuat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang bayi berusia tiga bulan, yang awalnya hanya dirawat karena muntaber (muntah dan berak), kini harus menanggung penderitaan berat setelah diduga mengalami komplikasi serius akibat pemasangan infus. Luka melepuh dan pembengkakan pada tangan korban menyita perhatian publik sekaligus mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan pemerintah terhadap tenaga medis .

Peristiwa ini bermula pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Sang bayi dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD AWS dengan gejala dehidrasi akibat muntaber. Tim medis pun memutuskan untuk memasang infus di tangan kiri pasien .

Namun, kondisi berubah keesokan harinya. Infus tersebut dilaporkan terlepas sehingga dilakukan pemasangan ulang di tangan kanan. Sejak saat itu, bayi terus menerus menangis kesakitan, sebuah kondisi yang tidak biasa dilakukan oleh bayi seusianya. Keluarga pun mulai curiga ada yang tidak beres.

Kecurigaan itu terbukti pada Minggu pagi (8/3/2026). Saat perban dibuka, tampak tangan bayi dalam kondisi bengkak yang sangat parah. Kulit di sekitar bekas infus berubah warna menjadi kehitaman dan mulai melepuh. Pihak rumah sakit menduga cairan infus tidak masuk ke pembuluh darah, melainkan menyusup ke jaringan lunak (ekstravasasi), sehingga menyebabkan kerusakan jaringan .

“Kami datang karena diare, bukan luka seperti ini. Kami khawatir jika harus operasi, apalagi anak kami masih sangat kecil,” ujar ibu bayi, Rafita (28), dengan nada pilu, seperti dikutip dari Samarinda Pos.

Audit Medis Dijalankan, Ada Bantahan dari RS

Menyusul ramainya pemberitaan di media sosial dan tekanan publik, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur turun tangan. Ketua Komisi IV, H. Baba, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke rumah sakit. Hasilnya, saat ini telah dilakukan penjadwalan operasi untuk memperbaiki jaringan tangan bayi yang rusak .

“Alhamdulillah apa yang terjadi di lapangan sudah kita bahas. Kejadian tersebut sudah dilakukan sesuai SOP, baik itu infus maupun rencana tindakan. Besok akan dilakukan operasi,” ujar Baba saat kunjungan pada Senin (6/4/2026) .

Pihak RSUD AWS melalui Wakil Direktur Penunjang, dr. Mazniat, membantah adanya kelalaian. Ia menyatakan bahwa seluruh prosedur medis telah dilaksanakan sesuai standar. Perbedaan persepsi dengan keluarga disebut sebagai miskomunikasi, terutama terkait jadwal kontrol lanjutan yang tertunda karena faktor keluarga pasien .

Meski demikian, DPRD Kaltim mendesak agar dilakukan audit medis yang independen dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Target penyelesaian audit ini diharapkan rampung dalam waktu dua pekan ke depan .

Celah Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kasus bayi di Samarinda ini bukanlah insiden pertama yang melibatkan RSUD AWS. Sebelumnya, pada Mei 2025, rumah sakit yang sama juga disorot karena dugaan pemulangan paksa terhadap balita penderita hidrosefalus yang sedang dalam kondisi kritis .

Pengamat kebijakan kesehatan menilai bahwa kasus-kasus yang berulang ini menandakan lemahnya sistem pengawasan internal di fasilitas pelayanan kesehatan serta kurang tegasnya fungsi pengawasan oleh pemerintah daerah dan organisasi profesi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dibentuklah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, serta registrasi tenaga medis . Lembaga ini juga berwenang memberikan sanksi berat hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) .

“KKI memberikan sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) kepada dokter yang terbukti melanggar ketentuan UU Nomor 17 tahun 2023,” demikian pernyataan Ketua KKI, Arianti Anaya, dalam konferensi pers sebelumnya .

Namun, dalam praktiknya, mekanisme pengaduan masyarakat seringkali terhambat oleh birokrasi dan kurangnya bukti awal yang kuat. Masyarakat sebenarnya memiliki akses untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi KKI atau Kementerian Kesehatan, namun sosialisasi mengenai hak ini dinilai masih minim .

Selain ranah profesi (etika), kasus dugaan malapraktik seperti di Samarinda juga berpotensi memasuki ranah pidana. KUHP Nasional dan UU Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian hingga mengakibatkan luka berat atau kematian. Hal ini mengacu pada kasus serupa di Bangka Belitung, di mana seorang dokter spesialis anak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 440 UU Kesehatan .

Menjelang bergulirnya audit medis dan potensi proses hukum lebih lanjut, keluarga bayi berharap agar anaknya dapat segera pulih. Sementara itu, publik menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera sekaligus memperbaiki sistem pengawasan, sehingga tidak ada lagi korban balita di masa depan.

Ancaman Hukuman Berlapis: Dari Pidana hingga Pencabutan Izin

Kasus dugaan malapraktik di RSUD AWS Samarinda ini tidak hanya menyoroti aspek kemanusiaan, tetapi juga masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang serius. Di Indonesia, tenaga kesehatan diikat oleh berbagai peraturan perundang-undangan dengan ancaman sanksi yang berlapis, mulai dari sanksi etik profesi, administratif, perdata, hingga pidana.

  1. Ancaman Pidana: Pasal 440 UU Kesehatan

Puncak dari pembaruan hukum di bidang kesehatan adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis yang melakukan kealpaan (kelalaian) yang mengakibatkan cedera pada pasien.

Pasal 440 ayat (1) dan (2) menyatakan:

· Ayat (1): Jika kelalaian mengakibatkan luka berat, tenaga medis diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) .
· Ayat (2): Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kematian, ancaman hukuman meningkat menjadi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) .

Sebelum UU ini hadir, aparat penegak hukum sering merujuk pada Pasal 359 dan 360 KUHP lama yang mengatur tentang kelalaian umum. Namun, dengan hadirnya Pasal 440 UU 17/2023, kini terdapat lex specialis (aturan khusus) yang lebih komprehensif untuk menjerat pelaku malapraktik medis .

  1. Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Jawab Rumah Sakit

Selain pidana, pelaku malapraktik juga dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi. Berdasarkan Pasal 193 UU 17/2023, rumah sakit sebagai institusi memiliki tanggung jawab hukum (vicarious liability) atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di bawah naungannya .

Hal ini berarti, keluarga pasien tidak hanya bisa menuntut dokter pribadi, tetapi juga menuntut RSUD AWS sebagai pemberi fasilitas dan pengawasan layanan. Gugatan perdata ini biasanya didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum .

  1. Sanksi Administratif dan Etik: Pencabutan Izin Praktik

Sebelum masuk ke ranah pidana, kasus dugaan pelanggaran disiplin biasanya diproses terlebih dahulu oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang menggantikan peran MKDKI berdasarkan UU baru .

Jika terbukti bersalah, sanksi yang dapat dijatuhkan bersifat berat dan langsung mempengaruhi karier tenaga medis, antara lain:

· Peringatan Tertulis.
· Kewajiban mengikuti pelatihan di institusi pendidikan.
· Pencabutan sementara Surat Izin Praktik (SIP).
· Pencabutan permanen Surat Tanda Registrasi (STR). Jika STR dicabut, tenaga medis tersebut tidak sah secara hukum untuk menjalankan profesinya di seluruh Indonesia .

Kasus serupa baru saja terjadi di Jakarta, di mana seorang dokter di RS MRCC Siloam Semanggi dikenakan sanksi penonaktifan STR dan pencabutan SIP selama satu bulan oleh Majelis Disiplin Profesi karena kasus tertinggalnya jarum operasi di tubuh pasien.

Prosedur Baru: Tidak Bisa Langsung Dipenjara

Penting untuk dicatat bahwa UU 17/2023 juga membawa perubahan dalam proses hukum. Pasal 308 UU tersebut mengharuskan adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi terlebih dahulu sebelum seorang tenaga medis dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atau pidana . Tujuannya adalah untuk menghindari kriminalisasi terhadap tenaga medis yang sebenarnya bekerja sesuai standar profesi namun mengalami komplikasi medis yang tak terhindarkan (risiko medis).

Aturan ini sekaligus menjawab kegalauan publik: pelaku malapraktik tetap bisa dihukum berat, namun melalui proses yang adil dan didasari oleh penilaian profesional dari sejawatnya, bukan hanya karena tekanan publik semata.

Laporan: Biro Samarinda | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Mengaku Diusir dan Dituduh Pencuri, Pendamping Anak Yatim di Bontang Minta Klarifikasi Dispopar

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *