Proyek Bendungan Strategis di Kukar Diselimuti Dugaan Praktik Mafia Tanah Sistematis. Masyarakat Laporkan ke Presiden dan Aparat Penegak Hukum.

KUTAI KARTANEGARA, LIRANEWS.co | Proyek strategis Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah dilanda badai skandal perampasan tanah. Ratusan hektar lahan yang telah dihuni dan dikelola puluhan keluarga sejak 1976, diduga kuat diambil alih melalui rekayasa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan dan proses pengadilan yang sarat kejanggalan.
Lahan yang berlokasi di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, ini mulanya akan dibebaskan untuk pembangunan bendungan sejak 2007. Warga pun diminta menghentikan aktivitas pertanian mereka dengan janji ganti rugi. Namun, setelah menunggu lebih dari satu dekade, yang muncul justru klaim dari sebuah perusahaan perkebunan bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah HGU mereka.
“Kami disuruh berhenti menggarap sejak 2007 karena katanya mau dibangun bendungan. Tapi sekarang malah dibilang tanah ini masuk HGU perusahaan. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Nina Iskandar, perwakilan warga yang juga anggota Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) Kaltim.
Klaim perusahaan tersebut, menurut penelusuran warga, memiliki sejumlah kelemahan fatal:
- HGU Kedaluwarsa: HGU perusahaan disebut telah berakhir masa berlakunya pada 2020 dan tidak pernah diperpanjang secara sah.
- Luas Tidak Wajar: Klaim HGU mencapai 12.000 hektar, padahal penerbitan HGU di atas 5.000 hektar adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN Pusat. Warga meyakini BPN Pusat tidak pernah mengesahkan perluasan ini.
- Transparansi Nol: Tidak pernah ada pengumuman peta HGU, pengembalian batas, atau pengukuran ulang yang partisipatif di depan masyarakat.
- Lahan “Bangkit”: Sebagian lahan sengketa sebelumnya pernah dinyatakan sebagai lahan terlantar dan diambil alih negara. Anehnya, lahan yang seharusnya bebas status ini muncul kembali sebagai bagian klaim HGU untuk menggeser warga.
Ketika warga memperjuangkan haknya melalui pengadilan, mereka justru menemui berbagai kejanggalan. Dalam gugatan perdata, perusahaan diduga tidak pernah menunjukkan dokumen HGU asli di persidangan. Pemeriksaan setempat dilakukan tanpa melibatkan warga, dan bukti kepemilikan turun-temurun warga dianggap tidak layak.
“Bahkan, salah satu hakim menyatakan surat warga ‘kadaluarsa’. Padahal dalam hukum pertanahan, alas hak lama tidak mengenal konsep kadaluarsa,” tambah Nina.
Proses persidangan yang berjalan singkat berakhir dengan kekalahan bagi warga, yang bertahan hingga tingkat kasasi.
“Kami merasa tidak benar-benar diadili. Kami seperti sudah dikalahkan sebelum bertanding,” keluhnya.
Rangkaian kejanggalan itu menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah dan rekayasa sistematis yang melibatkan oknum dari sektor pertanahan, perusahaan, hingga peradilan. Nilai ekonomi proyek bendungan diduga menjadi pemicu penyimpangan dengan mengorbankan hak masyarakat.
Merasa jalan keadilan di tingkat daerah telah buntu, masyarakat kini mengadu melalui ETH Kaltim. Lembaga ini menyatakan akan membawa kasus ini langsung ke hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) pusat.
“Ini bukan lagi sekadar konflik lahan. Ini sudah mengarah pada dugaan mafia tanah, rekayasa administrasi pertanahan, dan permainan dalam proses peradilan. Kami akan bawa langsung persoalan ini ke Presiden dan ke APH,” tegas pernyataan resmi Ketua DPP ETH Kaltim.
ETH Kaltim berkomitmen untuk mengumpulkan seluruh bukti, membuka kronologi utuh, menyusun laporan resmi, dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Masyarakat menegaskan tidak menolak pembangunan, tetapi menolak jika pembangunan dilakukan dengan menginjak-injak hak rakyat. Kasus Bendungan Marangkayu kini menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan keadilan, memberantas mafia tanah, dan memastikan proyek strategis tidak dibangun di atas penderitaan rakyat.
“Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dikembalikan,” tutup Nina Iskandar.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak perusahaan perkebunan yang bersangkutan dan pemerintah daerah untuk meminta tanggapan, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. Kami akan terus mengupdate perkembangan kasus ini.
Laporan: Biro Kutai Kartanegara | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Andi Ansong







