Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Sejarah Kelam di Balik Kemerdekaan: Utang Kolonial yang Membelenggu Indonesia

Sejarah Kelam di Balik Kemerdekaan: Utang Kolonial yang Membelenggu Indonesia

JAKARTA, LIRANEWS.co – Delapan puluh tahun silam, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Namun, jalan menuju pengakuan kedaulatan ternyata dipungut bayaran mahal. Bukan sekadar tetesan darah para pahlawan, tetapi juga beban utang kolonial yang diwariskan secara paksa oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949. Warisan inilah yang kemudian membelenggu perekonomian Indonesia selama puluhan tahun .

Sejarawan mencatat, pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 27 Desember 1949 tidak datang dengan cuma-ciba. Melalui perjanjian KMB di Den Haag, Indonesia yang saat itu masih bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) harus menerima sejumlah syarat berat. Salah satu poin paling kontroversial adalah kewajiban RIS untuk melunasi seluruh utang pemerintah Hindia Belanda yang tak pernah dibuat oleh rakyat Indonesia .

Dalam perundingan alot tersebut, delegasi Indonesia dipimpin oleh Mohammad Hatta dan Mohammad Roem. Di meja perundingan, Belanda mulanya meminta angka fantastis sebesar 6,5 miliar gulden. Set melalui negosiasi intens, angka tersebut diturunkan menjadi 4,5 miliar gulden atau setara dengan USD 1,13 miliar pada masanya .

Mengapa Indonesia menyetujui beban seberat itu? Menurut catatan sejarah, saat itu terjadi kebuntuan atau deadlock dalam perundingan. Mohammad Hatta disebut-sebut langsung menyanggupi tuntutan Belanda demi satu tujuan utama: pengakuan kedaulatan .

Studi dari Garba Rujukan Digital (Garuda) Kemdikbud mengungkapkan bahwa perjanjian pengalihan utang ini secara jelas telah menyimpangi prinsip non-retroactive dalam hukum perjanjian internasional. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak boleh membebani kewajiban atas peristiwa yang terjadi sebelumnya. Akibatnya, perjanjian KMB terbukti menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan mengandung unsur pemaksaan terhadap pemerintah Indonesia yang baru lahir .

Lalu, seberapa besar nilai utang kolonial itu jika dikonversi ke masa kini? Sebuah analisis historis yang dimuat Pikiran Rakyat pada 2024 mencoba membuat perbandingan nyata. Dengan nilai 4,5 miliar gulden, dana tersebut setara dengan membangun 750 gedung bersejarah Gedung Sate di Bandung atau 12.500 unit Istana Merdeka. Jika dirupiahkan dengan inflasi dan nilai tukar masa kini, utang warisan kolonial itu mencapai angka Rp504 triliun .

Utang inilah yang menjadi “utang pertama” Republik Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia secara berkala melakukan pembayaran kepada Belanda hingga tahun 1956. Memasuki pertengahan 1950-an, kesadaran nasional mulai bangkit. Puncaknya, pada 3 Mei 1956, pemerintah Indonesia di bawah Kabinet Ali Sastroamijoyo II secara sepihak membatalkan seluruh hasil Perjanjian KMB melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 1956. Dengan UU ini, Indonesia menyatakan tidak terikat lagi dengan seluruh perjanjian KMB, termasuk kewajiban membayar utang warisan kolonial .

Namun, cerita tidak berhenti di situ. Beban utang ini “dihidupkan” kembali di era Orde Baru. Setelah mengambil alih kekuasaan pada 1967, Presiden Soeharto mewarisi kondisi ekonomi yang kacau dengan inflasi lebih dari 600 persen. Untuk memulihkan ekonomi dan membuka kembali keran bantuan internasional, pemerintah Orde Baru melakukan lobi-lobi diplomatik .

Hasilnya, pada Februari 1967, dibentuklah Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI) di Amsterdam, Belanda. IGGI adalah konsorsium negara donor yang justru diketuai oleh Belanda. Melalui forum inilah, isu utang lama Indonesia, termasuk sisa utang KMB, dinegosiasikan ulang sebagai bagian dari restrukturisasi utang Indonesia secara keseluruhan .

Data dari berbagai sumber menyebutkan bahwa cicilan atas “utang kedaulatan” ini akhirnya benar-benar berakhir di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Utang tersebut baru dinyatakan lunas pada tahun 2003 .

Meski utang warisan kolonial telah lunas, dampak dari kebijakan utang yang dimulai sejak KMB terus berestafet. Ekonom senior mencatat bagaimana utang luar negeri Indonesia terus membengkak dari era ke era. Pada akhir masa Orde Lama (1967), Indonesia mewariskan utang luar negeri sebesar USD 2,4 miliar. Di akhir Orde Baru (1998), jumlahnya melonjak drastis menjadi Rp551 triliun, dan terus bertambah hingga mencapai Rp7.879 triliun di era Presiden Joko Widodo .

Sejarah panjang utang Hindia Belanda mengajarkan bahwa kemerdekaan politik tidak selalu berbanding lurus dengan kemerdekaan ekonomi. Pengakuan kedaulatan dari Belanda pada 1949 harus ditebus dengan warisan utang yang membelenggu fiskal Indonesia selama lebih dari setengah abad. Meskipun utang kolonial itu sendiri telah lunas, struktur ketergantungan pada utang luar negeri yang dimulai dari titik sejarah itu seolah menjadi warisan kebijakan yang terus dijalankan oleh rezim-rezim selanjutnya.

Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Irwan


Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan riset historis dari berbagai sumber. LIRANEWS.co senantiasa berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang berdasarkan fakta sejarah.

Previous Post

Tragedi Tanah 2 Hektar di Kubu Raya: Pemilik Sah Angkat Bicara, Lahan Disulap Jadi Jalan Perumahan dan Rumah Ibadah

Next Post

Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang: Dari Tersangka Kecelakaan, Kini Pengemudi Ojol Balik Gugat Pemda Banten Rp100 Miliar

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *