TARAKAN, LIRANEWS.co | Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, SH., MH., secara tegas membantah isu pemberhentian sepihak terhadap 14 staf, dosen, dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui platform Zoom Meeting. Bantahan ini disampaikannya dalam keterangan pers, Jumat (2/1/2026).
Yahya menegaskan, tidak pernah ada kebijakan pemberhentian mendadak kepada karyawan hanya melalui pertemuan daring. “Tidak pernah ada pemberhentian staf atau dosen hanya lewat daring. Kita ini paham administrasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan yang muncul berkaitan dengan proses penataan status kepegawaian nasional yang telah berlangsung sejak 2024. Kebijakan pemerintah tidak lagi memperbolehkan pegawai kontrak di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di luar skema ASN.
“Pada 2026, seluruh pegawai non-PNS diarahkan mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” ujar Yahya.
Dari ratusan dosen dan Tendik di UBT, sebagian besar telah lolos menjadi PNS atau PPPK. Namun, ada beberapa yang tidak lolos seleksi, tidak memenuhi syarat skema PPPK paruh waktu, atau bahkan tidak mengikuti proses seleksi sama sekali.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni, MS., Akt., M.P., menegaskan bahwa universitas tidak pernah melakukan pemecatan sepihak. Berakhirnya status sejumlah dosen dan Tendik disebabkan habisnya masa kontrak kerja per 31 Desember 2025, serta kewajiban institusi mematuhi regulasi nasional.

“Kami tidak pernah melakukan pemecatan. Yang sebenarnya adalah kontrak kerja para dosen selesai sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Etty.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 66 UU tersebut menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah dilarang mempekerjakan pegawai di luar skema PNS dan PPPK.
Etty juga meluruskan data yang beredar. “Data 14 orang itu tidak akurat. Berdasarkan catatan resmi, jumlah dosen yang masa kontraknya berakhir hanya tujuh orang, dan semuanya telah kami sampaikan jauh-jauh hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pertemuan daring via Zoom pada 30 Desember 2025 yang ramai dibicarakan bukanlah forum pemberhentian, melainkan sarana untuk memberikan penjelasan resmi mengenai berakhirnya masa kontrak.
Rektorat telah melakukan pendekatan persuasif lebih awal, tepatnya pada 28 Oktober 2025, dengan memanggil langsung para pihak terkait untuk diberi penjelasan dan saran agar dapat mencari perguruan tinggi lain untuk melanjutkan karier akademik mereka.
Dengan demikian, otoritas UBT menyatakan bahwa isu pemberhentian sepihak melalui Zoom adalah tidak benar. Peristiwa ini murni konsekuensi dari berakhirnya masa kontrak kerja dan penyesuaian institusi dengan regulasi kepegawaian nasional yang baru.
Laporan: Biro Tanjung Selor | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abdul Rahman








