Proses Hukum Kasus Kecelakaan Maut KM 25 Poros Bontang-Samarinda di SP3 Polisi, Jaksa Menyayangkan, Sementara Dua Nyawa Korban Melayang

KUTAI KARTANEGARA, LIRANEWS.co | Tragedi lalu lintas maut kembali merenggut nyawa di Jalan Poros Bontang-Samarinda. Dua pengendara sepeda motor meregang nyawa setelah tertabrak truk yang mengalami rem blong di KM 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (28/11/2025) siang.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WITA itu melibatkan sebuah truk Hino berwarna merah putih milik perusahaan PT. Elnusa Tbk yang dikemudikan oleh HKL. Truk tersebut sedang dalam perjalanan dari Samarinda menuju Bontang.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, kecelakaan berawal ketika truk tersebut mengalami kegagalan fungsi rem (rem blong) saat mendekati lokasi kejadian. Dalam upaya menghindari kendaraan di depannya, pengemudi melakukan manuver darurat dengan mengambil lajur jalur sebelah kanan (arah berlawanan).

Nasib nahas menimpa dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas dari arah berlawanan, yaitu dari arah Bontang. Junaid dan Supriadi, yang diduga tidak memiliki waktu cukup untuk bereaksi, tertabrak secara langsung oleh truk yang tidak terkendali tersebut.
“Karena jarak sudah terlalu dekat, benturan tidak dapat terhindarkan lagi,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Purwo Asmadi.
Kedua korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bontang. Sayangnya, upaya pertolongan medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa mereka. Keduanya dinyatakan meninggal dunia.
Kepolisian telah melakukan proses hukum atas kasus ini, olah TKP telah dilakukan dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan, bahkan pada bulan Desember 2025 polisi telah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Namun beredar kabar pada pertengahan bulan Januari 2026 kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 atas dasar kesepakatan para pihak menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Benar kasus tersebut telah dihentikan dengan SP3 setelah melalui proses pemulihan keadaan bagi para korban, mereka mendapatkan bantuan penggantian sepeda motor dan santunan sejumlah uang bagi keluarganya,” ungkap Purwo Asmadi saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/02/2026).
Sementara itu terpisah pihak Kejaksaan sangat menyayangkan keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H. menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 1 Desember 2025, menandai dimulainya proses penyidikan secara formal.

Dalam perkembangan selanjutnya, berkas perkara itu telah diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 23 Desember 2025 untuk dilakukan supervisi dan monitoring, bahkan setelah diteliti dan dipelajari lebih lanjut berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 6 Januari 2026, dengan nomor surat : B-29D/0.4.12/Eku.1/01/2026. Dengan demikian kasus ini sejatinya dapat dinyatakan layak untuk diproses lebih lanjut untuk dinaikkan ke proses penuntutan pada tingkat persidangan di pengadilan.
“Sekedar mengingatkan bahwa tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice (RJ), aparat penegak hukum wajib berhati-hati dalam menentukan langkah hukum saat menangani suatu kasus dan yang pasti harus ada dasar hukumnya” jelas Danang Leksono Wibowo, Senin(09/02/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa berdasarkan SPDP yang dikirim oleh Penyidik pada bulan Desember 2025, maka Penuntut Umum masih menggunakan dasar hukum KUHP dan KUHAP yang lama, setidaknya terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa dilakukannya Restorative Justice (RJ).
“Jika perkara tersebut dilakukan RJ di Kejaksaan, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (satu kali), kedua kerugian yang diderita oleh korban kurang dari Rp2,5 juta rupiah, ketiga ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, dll.” tegas Danang.
Terlebih penyidik dalam berkas perkara ini telah menerapkan pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
“untuk perkara atau kasus tersebut agar dapat dilakukan RJ harus ada dasar hukumnya, dan harus bisa memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ada didalam hukum tersebut” pungkasnya.
Terlepas dari adanya polemik dalam proses penanganan kasus tersebut, tragedi memilukan ini kembali mengingatkan kepada semua pihak, terutama pengemudi kendaraan berat, akan kewajiban mutlak untuk memastikan kondisi teknis kendaraan dalam keadaan prima sebelum beroperasi. Pengecekan berkala pada sistem vital seperti rem menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi ruas jalan yang padat dilalui kendaraan besar seperti poros Bontang-Samarinda. Kehati-hatian ekstra dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah terulangnya insiden serupa.
Proses hukum yang dilakukan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas penyebab kecelakaan tersebut, yang mampu memberikan pemulihan hak bagi keluarga korban, adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri







