Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Presiden Beri Rehabilitasi kepada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Komisi III DPR: Penegak Hukum Tak Boleh Gegabah

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespon keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Menurut Abdullah, keputusan Presiden tersebut sejalan dengan rasa keadilan publik.

Dirinya menilai, selama proses hukum berlangsung, banyak dukungan moral dari masyarakat maupun kalangan profesional yang menilai Ira sebagai sosok yang jujur dan tidak memiliki masalah integritas dalam kasus yang sempat menyeretnya.

“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah.

Abdullah menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.

“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi,” tegas Abdullah.

Abdullah menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani perkara di sektor korporasi agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.

“Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis,” imbau Absullah.

Abdullah berharap, rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menjadi pelajaran penting sekaligus titik balik bagi perbaikan sistem hukum.

“Hal ini agar hukum lebih berkeadilan, objektif, dan tidak mengorbankan profesional yang bekerja dengan integritas,” tutup Abdullah. LN-DAN

Previous Post

Bantu Korban Bencana, Baguna PDIP Kirim Relawan Bersertifikat Basarnas

Next Post

Dari Grand Opening Re Mentari: Kemandirian UMKM Bontang pasca Tambang lewat Tiga Konsep PAMA INDO

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *