Berita Populer

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Hutan di Konawe Diduga Digunduli, LSM LIRA Desak Polres Turun Tangan

Praktisi Hukum LIRA Soroti Penetapan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Fatal Penjambret, Ini Logika Hukum Polres Sleman

Praktisi Hukum LIRA Soroti Penetapan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Fatal Penjambret, Ini Logika Hukum Polres Sleman

BONTANG, LIRANEWS.co | Praktisi hukum sekaligus aktivis LSM LIRA, Eko Yulianto, S.H., mempertanyakan logika hukum yang diterapkan oleh Polres Sleman dalam menetapkan suami seorang korban kejahatan sebagai tersangka. Penetapan ini menuai polemik setelah polisi memberikan klarifikasi bahwa status tersangka diberikan bukan karena pria tersebut membela istrinya, melainkan karena tindakannya mengejar pelaku hingga menyebabkan kematian.

Dalam keterangan resminya, polisi menjelaskan bahwa tindakan nekat mengejar pelaku di jalan dinilai berisiko tinggi.

“Tindakan tersebut membuat pelaku panik, kehilangan kendali, mengalami kecelakaan, dan akhirnya meninggal dunia. Kalau seandainya pelaku waktu itu dibiarkan, bisa dipastikan mereka tidak celaka hingga tewas. Dan suami korban tidak diproses hukum,” demikian penjelasan Polisi.

Klarifikasi ini justru memantik perbandingan dengan paradigma hukum di negara lain, seperti dikemukakan Eko Yulianto.

“Di Amerika, ada Castle Doctrine. Kalau ada penjahat bersenjata mencoba masuk rumah, pemilik rumah boleh membela diri bahkan dengan senjata api. Prinsipnya, ‘rumahmu adalah istanamu’. Penjahat salah alamat bisa lewat” ujarnya.

Dia kemudian menyoroti perbedaan pendekatan yang dirasakan terjadi di Indonesia.

“Sekarang di negeri kita, logika hukumnya kerap terasa berbeda. Penjahat masuk rumah bisa dianggap ‘kesalahpahaman’. Pemilik rumah yang melawan dicap temperamen dan emosional yang berlebihan. Barang hilang disebut risiko kehidupan. Membela diri justru berpotensi melanggar hukum,” papar Eko dengan nada kritis.

Aktivis yang sering mendampingi kasus masyarakat kecil itu menambahkan sindiran yang kerap beredar di publik tentang penegakan hukum.

“Karena di sini hukum itu kerap dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan licin ke samping. Kasus ini seperti memperkuat anggapan tersebut,” tandasnya.

Eko Yulianto mendesak aparat penegak hukum untuk lebih mempertimbangkan aspek rasa keadilan masyarakat (sociological jurisprudence) dan keadaan terpaksa (noodweer) dalam menilai kasus-kasus pembelaan diri. Menurutnya, korban kejahatan tidak seharusnya ditempatkan pada posisi yang dilematis, antara membiarkan kejahatan atau menghadapi proses hukum karena membela diri.

Kepolisian Resor Sleman hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons lebih lanjut terkait kritik dari praktisi hukum tersebut. Kasus ini terus diikuti publik, sekaligus memantik diskusi panjang tentang batasan dan perlindungan hukum bagi korban yang melakukan upaya pembelaan diri.

Laporan: Biro Bontang | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yudha

Previous Post

Kuasa Hukum Korban Penipuan Daihatsu Bontang Apresiasi Penetapan Tersangka, Dorong Perusahaan Ikut Bertanggung Jawab

Next Post

Kejati dan DPRD Kaltara Perkuat Sinergi Hukum, Tandatangani MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *