HULU SUNGAI UTARA, LIRANEWS.co | Seorang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami insiden ditabrak kendaraan saat melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. OTT yang digelar pada Kamis (18/12/2025) itu berhasil menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang kepala kejaksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan insiden penabrakan terjadi saat petugas hendak menangkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kaspidum) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.
“Alhamdulillah kondisi (petugas) baik, selamat,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa Tri Taruna melakukan perlawanan dan melarikan diri. Dalam aksi kaburnya itulah, petugas KPK tertabrak.
Meski pelaku kabur, KPK tetap menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka berdasarkan kecukupan dua alat bukti. Pihak KPK kini tengah melakukan pencarian dan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika dia tidak segera ditemukan.
“Yang bersangkutan (Tri) sedang dilakukan pencarian dan akan kami terbitkan DPO apabila tidak ditemukan,” tegas Asep, Sabtu (20/12/2025).
Asep menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keluarga Tri Taruna.
“Kami juga berharap Tri Taruna kooperatif untuk menyerahkan diri,” imbaunya.
KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT ini:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kepala Kejari HSU periode Agustus 2025-sekarang)
- Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU)
- Tri Taruna Fariadi (Kaspidum Kejari HSU)
Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Tri Taruna. Uang tersebut diduga hasil pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU, dan RSUD.
Modusnya, Albertinus mengancam akan memproses hukum Laporan Pengaduan (Lapdu) dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas-dinas tersebut, jika tidak memberikan uang.
Dalam kurun November-Desember 2025, penerimaan diduga terbagi dalam dua klaster perantara:
· Melalui Tri Taruna: Penerimaan dari Rahman (Kadis Pendidikan HSU) Rp270 juta dan dari EVN (Direktur RSUD HSU) Rp235 juta.
· Melalui Asis Budianto: Penerimaan dari Yandi (Kadis Kesehatan HSU) Rp149,3 juta.
Selain sebagai perantara, Asis Budianto juga diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak secara terpisah dalam periode Februari-Desember 2025.
KPK terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap Tri Taruna yang hingga berita ini diturunkan masih dalam pelarian.
Sumber: RMOL, Gelora
Laporan: Biro Hulu Sungai Utara | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Eko Yulianto








