Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Petugas Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba di Kutim, Sabu Seberat 51,81 Gram Berhasil Diamankan

SANGATTA, LIRANEWS.co | Tim gabungan yang terdiri dari Intel Kodim 0909 Kutai Timur (Kutim), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Operasi yang berlangsung pada Rabu (3/12/2025) malam itu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat bruto 51,81 gram.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 18.25 WITA di Jalan Poros KM 5 Sangatta-Bontang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Kutim AKBP Risnoto, didampingi Pasi Intel Kodim 0909 Kutim Kapten Inf Eko Mujiarto beserta anggota, serta perwakilan BIN Kaltim. Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Makodim 0909 Kutim untuk proses awal.

Dalam jumpa pers di Makodim, Dandim 0909 Kutim Letkol Arh. Ragil Setyo Yulianto menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Ia menyatakan bahwa aksi ini selaras dengan arahan pimpinan TNI dan Polri untuk memberantas kegiatan ilegal, khususnya narkoba.

“Ini dilakukan juga teman-teman Polri sebagai penegak hukum. Tentunya menjadi program khusus juga atensi dari bapak Kapolri,” ujar Dandim Ragil, Kamis (4/12/2025).

Kepala BNNK Kutim, AKBP Risnoto, menekankan bahwa Kutai Timur menjadi salah satu sasaran peredaran gelap narkoba. Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen bersama untuk membersihkan wilayah tersebut.

“Ini merupakan upaya kita memutus mata rantai jaringan yang ada di Kutai Timur,” tegas Risnoto.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto, yang hadir dalam jumpa pers, menyatakan komitmen Polri sesuai tugas P4GN. Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pelaporan dalam sistem kurang dari 1×24 jam.

“Dengan koordinasi dini seperti ini yang kami harapkan supaya formil dan materiil semua terpenuhi,” jelas Iptu Erwin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Usai jumpa pers, terduga pelaku telah dibawa ke Polres Kutim untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. (*)

Previous Post
Foto: Pengurus PWJT dari kiri Sriyadi, Wibisono Triatmojo & Eko Yulianto.

Paguyuban Warga Jawa Timur (PWJT) Ucapkan Selamat HUT Ke-23 IKPB, Harapkan Sinergi Perkuat Pembangunan Kota Bontang

Next Post

Kejati Kaltara Gandeng Universitas Kaltara Gelar Penyuluhan Hukum, Gaungkan Semangat Anti-Korupsi di HAKORDIA 2025

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *