Pertama Kali dalam Sejarah, KPK Jerat Bupati Fadia dengan Pasal Konflik Kepentingan

JAKARTA, LIRANEWS.CO | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya menerapkan pasal konflik kepentingan dalam menjerat kepala daerah. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Yang menjadi sorotan publik adalah konstruksi perkara ini menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , sebuah pasal yang baru pertama kali diterapkan dalam sejarah penanganan perkara di KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggunaan pasal ini menandai metamorfosis modus korupsi yang semakin kompleks. “Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Budi menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sangat krusial. Laporan dari PPATK membantu penelusuran aliran dana korupsi yang diduga melibatkan Fadia dan keluarganya, mencakup dukungan data hingga transaksi keuangan mencurigakan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Fadia berbeda dari pola korupsi konvensional. Dalam pola biasa, seorang pengusaha memberikan suap kepada pejabat untuk memenangkan tender. Namun, dalam kasus ini, pejabat justru mendirikan perusahaan sendiri.
“Biasanya kan penyuapan atau pemerasan, kenapa yang diterapkan sekarang pasal 12 huruf i, terkait dengan masalah conflict of interest,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Ini sudah lebih maju. Kenapa? Pejabat ini membuat perusahaan sehingga perusahaan itulah yang mengerjakan proyek, kerugiannya lebih besar,” tegas Asep.
Kasus ini bermula ketika keluarga Bupati Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) , yang bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing. Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Muhammad Sabiq Ashraff menjadi direktur pada periode 2022–2024. Posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaan Bupati. KPK menduga Fadia bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
PT RNB diketahui mendominasi proyek pengadaan outsourcing di Kabupaten Pekalongan. Sepanjang 2025, perusahaan ini mengerjakan 21 paket pengadaan outsourcing yang tersebar di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.
Dari kontrak pengadaan tersebut, PT RNB menerima dana sekitar Rp46 miliar sepanjang periode 2023 hingga 2026. Dana tersebut sebagian digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, namun sebagian besar diduga mengalir ke kantong pribadi keluarga Bupati.
KPK mendata, sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dibagikan kepada keluarga Bupati dan pihak terkait. Rinciannya antara lain:
· Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Rp5,5 miliar
· Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami/Anggota DPRD): Rp1,1 miliar
· Muhammad Sabiq Ashraff (Anak/Mantan Direktur PT RNB): Rp4,6 miliar
· Mehnaz Na (Anak Bupati): Rp2,5 miliar
· Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar
Selain itu, terdapat penarikan uang tunai sekitar Rp3 miliar, sementara sekitar Rp2 miliar lainnya masih dalam penelusuran penyidik.
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2–3 Maret 2026 dan mengamankan 14 orang, termasuk Fadia, anggota keluarga, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dengan penerapan pasal baru ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan bisnis pribadi atau keluarga.
Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri







