Berita Populer

LSM LIRA Kolaka Aktifkan Satgas Pengawas Program Makan Bergizi Gratis

Aksi Jilid IV di Kejagung, Mahasiswa Desak BRHN Segera Ditersangkakan dalam Kasus Jembatan Cirauci II

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

OTT KPK di Depok: Wakil Ketua PN Ditangkap, Uang Ratusan Juta Disita

OTT KPK di Depok: Wakil Ketua PN Ditangkap, Uang Ratusan Juta Disita

DEPOK, LIRANEWS.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan seorang oknum hakim yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut. Fitroh menyebutkan bahwa pihak yang diamankan berasal dari unsur aparat penegak hukum (APH).

“Benar, ada penangkapan di wilayah Depok. Yang pasti ada penangkapan hakim,” ujar Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang terjaring OTT tersebut adalah Bambang Setyawan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok. Suasana di kantor PN Depok terpantau sepi pasca-operasi tersebut, dengan pengamanan ketat dari petugas jaga.

  • Informasi Kunci OTT Depok:
  • Lokasi: Kota Depok, Jawa Barat.
  • Terperiksa: Wakil Ketua PN Depok (Bambang Setyawan).
  • Barang Bukti: Uang tunai ratusan juta dalam mata uang rupiah.
  • Kasus: Dugaan suap pengurusan perkara.
  • Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Nominal uang yang ditemukan dalam operasi ini disebut mencapai ratusan juta dalam mata uang rupiah.

“Ada ratusan juta rupiah,” singkat Fitroh saat ditanya mengenai jumlah uang yang disita dalam operasi tersebut.


Dugaan sementara, penangkapan ini berkaitan dengan praktik suap untuk memuluskan pengurusan perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Depok.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Saat ini, mereka yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi di Depok ini merupakan OTT keenam yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang awal tahun 2026, yang menunjukkan intensitas tinggi KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan dan birokrasi.

Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Yusri

Previous Post

Babak Baru Perkembangan Kasus Perusakan Papan Peringatan dan Penyerobotan Tanah Warga Oleh PT. Bumi Mas Agro

Next Post

JUMAT KERAMAT: Laporan BPK Ungkap Kelemahan Pengelolaan Pajak Hotel dan Air Tanah di Bontang, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *