Oknum Bhayangkari dan Suami Anggota Polres Tarakan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Fiktif

TARAKAN, LIRANEWS.CO | Seorang oknum ibu Bhayangkari berinisial LA bersama suaminya yang merupakan oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Tarakan, resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli tanah fiktif. Keduanya diduga menjual lahan yang bukan milik mereka kepada seorang warga bernama Sari Wulandari.
Laporan resmi diajukan oleh kuasa hukum korban, Alif Putra Pratama SH, MH, yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Keadilan Kalimantan Utara, pada Minggu (8/2/2026). Pelaporan ini menyusul ramainya pemberitaan di media sosial terkait dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.
“Kami hadir di sini untuk menjelaskan kronologis perkara yang sudah viral, sekaligus memberikan tanggapan atas klarifikasi sebelumnya yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum LA,” ujar Alif dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/2/2026).
Sari Wulandari, korban dalam kasus ini, menceritakan bahwa peristiwa bermula pada bulan Juni 2025. Saat itu, ia melihat unggahan penawaran tanah di akun Instagram milik LA. Tertarik dengan tawaran tersebut, Sari bersama suami dan saudaranya kemudian mengecek langsung lokasi tanah yang dimaksud. Di lokasi, ia bertemu dengan LA dan suaminya.
“Waktu di lokasi, LA menunjukkan lahan yang katanya akan dibangun perumahan. Ia menawarkan satu petak seharga Rp100 juta, dan ada juga yang Rp90 juta. Karena yakin, saya akhirnya mengambil dua petak,” ungkap Sari.
Sari mengaku telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp20 juta di kantor LA yang berlokasi di Kampung Bugis, Tarakan. Setelah pembayaran pertama, LA disebut kerap menawarkan berbagai potongan harga agar korban segera melunasi pembayaran. Total uang yang telah disetorkan Sari mencapai Rp100 juta.
Kecurigaan Sari mulai muncul setelah ia melihat informasi di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan penipuan perumahan oleh pihak yang sama. Sari kemudian berinisiatif mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan berhasil menemui pemilik asli lahan yang dimaksud.
“Saya tanya ke pemilik tanahnya, apakah benar tanah ini dibeli oleh LA? Ternyata pemiliknya bilang, tidak sama sekali. Bahkan nomor pemilik tanah itu diblokir oleh LA dan tidak ada uang sepeser pun yang masuk ke mereka,” tambah Sari dengan nada kecewa.
Merasa telah ditipu, Sari berusaha meminta pertanggungjawaban. Namun, ia mengaku justru diancam akan dilaporkan balik dengan tuduhan melakukan keributan. Sari menegaskan bahwa ia memiliki bukti rekaman suara dan bukti transfer untuk memperkuat laporannya.
Alif Putra Pratama menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik Polres Tarakan, di antaranya:
- Bukti pembayaran – Salinan transaksi yang menunjukkan total kerugian yang dialami klien.
- Bukti percakapan – Tangkapan layar pesan dari Instagram dan WhatsApp yang berisi upaya bujuk rayu terduga pelaku.
- Hasil penelusuran aset – Bukti bahwa sertifikat tanah yang dijual bukan atas nama LA, melainkan atas nama pihak lain berinisial A.
Alif menyayangkan keterlibatan suami LA yang merupakan oknum anggota Polres Tarakan. Menurutnya, seharusnya yang bersangkutan dapat melakukan pencegahan terhadap tindakan istrinya. Namun, alih-alih mencegah, oknum tersebut diduga justru membiarkan namanya dan institusi kepolisian digunakan untuk membangun kepercayaan korban.
“Kami mendesak Bid Propam Polda Kalimantan Utara dan Kasi Propam Polres Tarakan untuk menindak tegas oknum tersebut, baik secara kode etik maupun pertanggungjawaban pidana, karena dianggap turut serta dalam dugaan tindak pidana ini,” tegas Alif.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum LA yang menyebut kasus ini sebagai ranah hukum perdata, Alif membantah keras. Ia menilai kasus ini telah memenuhi unsur pidana karena dilakukan secara sistematis dan berulang.
“Ini sangat keliru, karena kalau kita lihat korbannya, ini bukan satu orang. Artinya ini sudah menjadi kebiasaan dan sudah menjadi mata pencaharian, sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana,” tutup Alif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tarakan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Laporan: Biro Tarakan | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Abd. Rahman








