Berita Populer

Kabar Gembira Bagi Masarakat Bawean Mudik Gratis Kouta 3800 Tiket

Terkuak! Dugaan Mega Skandal BBM Subsidi di Jalur Poros Bontang, Armada PT Elnusa Terlibat “Kencing” Solar Ilegal

Kapolda Aceh Copot Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, DPD LSM LIRA Indonesia Beri Apresiasi

Mobil Dinas Mewah Bupati Nunukan Dinilai Langgar Aturan, LSM LIRA Minta DPRD Turun Tangan

NUNUKAN, LIRANEWS.co | Pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E., senilai Rp2,7 miliar menuai sorotan. Kendaraan Toyota Land Cruiser tersebut dinilai melanggar ketentuan standar kendaraan dinas pejabat daerah dan dianggap tidak memenuhi asas kepatutan dan efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 Lampiran III, kendaraan dinas untuk bupati hanya dikategorikan sebagai sedan atau jeep (kendaraan operasional 4×4). Land Cruiser yang dibeli Pemkab Nunukan merupakan Sports Utility Vehicle (SUV) mewah kelas premium dan tidak termasuk dalam kedua kategori yang diatur standar tersebut.

“Dengan demikian, pengadaan kendaraan seharga Rp2,7 miliar ini tidak sesuai dengan standar kategori jabatan kepala daerah,” Ungkap Abdul Rahman, Gubernur LSM LIRA Kaltara.

Pelanggaran juga diduga terjadi terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 3, yang mewajibkan pengadaan barang milik daerah memenuhi asas efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, tidak berlebihan, dan akuntabel. Penggunaan APBD untuk membeli kendaraan mewah di tengah kondisi pemangkasan anggaran dan penurunan kegiatan publik dinilai jelas bertentangan dengan asas kepatutan dan efisiensi.

Aturan lebih baru, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 129-130, juga melarang belanja modal pemerintah daerah yang bersifat kemewahan, kecuali menjadi kebutuhan mendesak, tidak memiliki alternatif lebih murah, dan langsung mendukung pelayanan masyarakat.

“Dalam situasi fiskal daerah yang sedang menurun dan banyak kegiatan publik dikurangi, pembelian mobil mewah senilai Rp2,7 miliar masuk kategori belanja yang tidak prioritas dan berpotensi pemborosan,” jelasnya.

Masyarakat menilai pengadaan ini tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian penggunaan APBD, terlebih ketika kebutuhan dasar dan infrastruktur di desa-desa masih banyak yang memerlukan perhatian dan anggaran.

Menanggapi hal ini, Abdul Rahman, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Utara, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan untuk meminta penjelasan resmi dan transparan dari Pemerintah Daerah.

“LSM LIRA Kaltara meminta kepada DPRD Nunukan agar melakukan hearing kepada Pemkab Nunukan untuk memberi penjelasan terkait urgensi pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp2,7 miliar itu,” tegas Abdul Rahman.

Ia menegaskan, penjelasan terbuka diperlukan agar publik tidak menilai adanya pemborosan anggaran pada APBD 2025 dan untuk memastikan setiap pengeluaran daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Nunukan maupun DPRD setempat terkait kritik dan tuntutan penjelasan tersebut. (*)

Previous Post
Sambutan Agus haris, S.H. Wakil Walikota Bontang

Temu Kangen IKWAL Bontang Meriah dengan Kuda Lumping dan Campursari

Next Post
Vivian Jenna Wilson putri Elon Musk

Pilih Hidup Sederhana, Putri Elon Musk: “Saya Bukan Jutawan, Ingin Hidup Mandiri”

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *