Berita Populer

Kerugian di Bawah Rp2,5 Juta Bukan “Perkara Biasa”, Melainkan Masuk Kategori “Perkara Cepat” atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

Kontrol Publik Anggaran Pendidikan, JAMPER Kaltim Soroti Temuan BPK soal Dana BOS Kutim

Halal Bihalal Demokrat Gresik Jadi Ajang Konsolidasi, Target 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Gambar Ilustrasi Sidang MK

MK Hapus Skema Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Aturan Lama Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

MK Hapus Skema Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Aturan Lama Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Gambar Ilustrasi Sidang MK

JAKARTA, LIRANEWS.CO | Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan nasib hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara inkonstitusional bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak segera diganti dalam waktu dua tahun .

Putusan dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat. Meski tidak serta-merta membatalkan aturan pensiun hari ini juga, MK memberikan tenggat waktu tegas kepada pemerintah dan DPR untuk merombak total regulasi yang telah berusia lebih dari empat dekade tersebut .

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980… bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo dalam amar putusannya .

Para pemohon dalam perkara ini, yakni dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)—Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki—awalnya berharap agar pasal-pasal terkait pensiun langsung dinyatakan tidak berlaku.

Namun, MK memilih jalan tengah. Selama masa transisi dua tahun ke depan, aturan dalam UU 12/1980 masih tetap berlaku. Artinya, mantan anggota DPR saat ini tetap akan menerima uang pensiun seperti biasa hingga batas waktu yang ditentukan .

Konsekuensinya baru akan terasa jika DPR dan pemerintah gagal membentuk undang-undang baru dalam kurun waktu tersebut. Jika hingga 16 Maret 2028 tidak ada regulasi pengganti, maka seluruh ketentuan dalam UU 12/1980 otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen. Dengan kata lain, skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR akan lenyak ditelan waktu .

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa UU 12/1980 sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen.

“Penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” ujarnya .

MK tidak sekadar memerintahkan penggantian, tetapi juga memberikan lima poin strategis yang wajib dijadikan pedoman oleh DPR dan pemerintah dalam menyusun aturan baru :

  1. Klasifikasi Jabatan: Pengaturan hak keuangan harus dibedakan berdasarkan karakter lembaga, yaitu pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials), pejabat yang melalui seleksi kompetensi (selected officials), dan pejabat yang ditunjuk (appointed officials) seperti menteri .
  2. Independensi Lembaga: Regulasi baru harus menjamin bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis terlindungi dari tekanan yang dapat memengaruhi independensi dan integritasnya .
  3. Proporsionalitas dan Akuntabilitas: Besaran dan mekanisme hak keuangan harus mempertimbangkan prinsip keadilan serta kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia .
  4. Kaji Ulang Skema Pensiun: MK membuka peluang untuk mengubah total skema pemberian pensiun. Salah satu opsi yang disinggung adalah mengganti pensiun bulanan seumur hidup dengan pemberian uang kehormatan satu kali (lump-sum) setelah masa jabatan berakhir .
  5. Partisipasi Publik: Proses pembentukan UU baru wajib melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful public participation), terutama kelompok yang peduli pada pengelolaan keuangan negara .

Dalam kesempatan yang sama, MK juga membacakan putusan untuk perkara serupa, Nomor 176/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Untuk perkara ini, majelis hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Alasannya, substansi yang dimohonkan dinilai telah tercakup dalam putusan perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan pembaruan menyeluruh terhadap UU 12/1980 .

Menanggapi putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan akan segera menindaklanjuti perintah MK. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa DPR akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum di MK.

“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada. Nah apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikuti,” ujar Dasco beberapa waktu lalu di kompleks Parlemen, Jakarta.

Dengan tenggat waktu dua tahun, publik kini menanti apakah DPR dan pemerintah akan mampu merampungkan revisi total aturan pensiun pejabat negara ini. Jika gagal, konsekuensinya jelas: sejarah mencatat bahwa hak pensiuan seumur hidup anggota DPR resmi berakhir pada 2028.

Laporan: Biro Jakarta | Editor: Redaksi LIRANEWS.co | Penulis: Darmanto Ujiantoro

Previous Post

Kecewa Janji tak Ditepati, Sejumlah Pemuda dari FP2LB Sambangi Rumah Jabatan Wawali Bontang

Next Post

KPK Ungkap Kapolres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Bupati Syamsul, Uang Siap dalam Goodie Bag

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *